Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

YouTuber Resbob Ditetapkan jadi Tersangka Ujaran Kebencian usai Hina Suku Sunda

Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan Resbob sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” kata Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan di Bandung dilansir Antara, Rabu (17/12/2025).

Menurut Rudi, tersangka Resbob menyadari konten ujaran kebencian yang disampaikannya berpotensi viral. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.

“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ujarnya.

Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jabar, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” katanya.

YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus tiba di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin malam (15/12) sekitar pukul 23.15 WIB. Resbob datang dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian…