Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Ujaran Kebencian Megapolitan 13 Desember 2025

YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Ujaran Kebencian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang advokat asal Tanah Sunda, Cepi Hendrayani, melaporkan konten kreator atau YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob ke Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Resbob
dilaporkan terkait dugaan
ujaran kebencian
bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat
suku Sunda
melalui unggahan yang viral di media sosial @CatWarriorIndonesia.
Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/4722/XI2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA
.
Cepi, yang didampingi sejumlah kuasa hukum dari Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI), mengaku tidak terima dengan pernyataan Resbob yang dinilai merendahkan martabat suku Sunda.
“Perilaku rasial yang diduga dilakukan oleh konten kreator Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan dengan nama akun media sosial @adimasfirdauss atau Resbob dengan narasi menghina dan melukai masyarakat, khususnya suku Sunda, telah disebarluaskan di dunia media sosial,” ujar Cepi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/12/2025).
Cepi menjelaskan, dugaan tindak pidana ini diketahuinya pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, beredar rekaman video live streaming terlapor yang diunggah ulang oleh akun Instagram Cat
Warrior
Indonesia.
Dalam video tersebut, Resbob terlihat melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada masyarakat Sunda.
“Semua orang Sunda anjing, Viking anjing Viking. Bonek Viking sama saja, tapi yang anjing hanya Viking ya kan? Pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing,” ucap Resbob dalam video tersebut.
Perkataan Resbob dalam video tersebut diserahkan sebagai bukti laporan kepada Polda Metro Jaya.
Cepi mengaku ucapan tersebut membuatnya yang merupakan putra asli Sunda merasa tersinggung.
Menurutnya, Resbob sengaja ingin mencari sensasi dengan cara menghina suku lain lewat media sosial.
“(Darah saya) mendidih mendengar suku asli yang terhormat dinistakan oleh konten kreator pencari sensasi,” tegas Cepi.
Lebih lanjut, Cepi mengungkapkan bahwa pernyataan Resbob telah melukai hati masyarakat Sunda yang selama ini menjunjung tinggi nilai sopan santun.
Ia menyinggung falsafah hidup orang Sunda, someah hade ka semah, yang berarti ramah, murah senyum, dan sangat menghormati orang lain.
“Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun. Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang,” tutur Cepi.
Adapun, tindakan Resbob ini disebut telah dilakukannya berulang kali, hanya demi mengejar sensasi di media sosial.
Menurut Cepi, sebelumnya Resbob pernah bermasalah dengan seorang figur publik lainnya dengan cara yang sama, yaitu melontarkan kata kasar lewat video di media sosial, tetapi kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tindakan yang diduga dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan merupakan tindakan pengulangan yang sebelumnya berujung permintaan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan, dan (tampaknya) tidak membuat jera terlapor,” ujar Cepi.
Dalam pelaporan ini, Cepi turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flash disk berisi rekaman video, tangkapan layar akun Instagram Resbob, serta tangkapan layar komentar di media sosial.
Resbob diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik serta Pasal 55 jo 56 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.