Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Waspada Hipnotis Modus Pijat Akupuntur Doa, Duit Rp 127 Juta Raib – Page 3

Korban baru sadar menjadi korban penipuan setelah dicek oleh keluarganya. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap enam pelaku di sebuah hotel di kawasan Nongsa pada 18 September 2025.

Keenam pelaku berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). CS disebut sebagai pimpinan kelompok, WM bertugas mendoakan korban, LM dan TLP menjadi penerjemah, A sebagai koordinator, serta DS sebagai sopir.

“Dua pelaku yang WNA China ini berperan merekrut anggota di Indonesia dan menyasar lansia keturunan Tionghoa yang dianggap mudah dipengaruhi sugesti,” ungkap Kompol Debby.

Adapun barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam, uang tunai dalam rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta perlengkapan ritual palsu yang dipakai untuk mengelabui korban.

Polisi juga mengungkap para pelaku pernah melancarkan modus serupa di Kabupaten Bintan sebanyak dua kali. Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi jika diminta menyerahkan barang berharga.