Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Belum Kena SP1 Terkait Pengosongan Lahan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memastikan belum menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga yang menetap di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan menyeluruh sebelum mengambil langkah penertiban.
Pendataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, saat ditemui di TPU Rawa Bunga, Kamis (18/12/2025).
“Belum, kami masih melakukan pendataan. Karena menyangkut masyarakat yang cukup banyak di sana, jadi kami harus hati-hati,” ucap Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto.
Kusmanto menjelaskan, Pemkot Jakarta Timur masih menginventarisasi berbagai permasalahan di
TPU Kebon Nanas
.
Menurut dia, kondisi di lokasi tersebut berbeda dengan yang terjadi di TPU Rawa Bunga.
“Permasalahannya berbeda dengan Rawa Bunga. Kalau di Rawa Bunga, masyarakat mengokupasi lahan untuk kegiatan usaha. Sementara di Kebon Nanas, warga sudah menempatinya sebagai tempat tinggal,” jelas Kusmanto.
Ia menyebutkan, apabila seluruh lahan TPU Kebon Nanas dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai area pemakaman, kawasan tersebut berpotensi menambah kapasitas makam dalam jumlah signifikan.
“Kalau luas, jelas di sana kurang lebih 3.700 sekian (meter persegi). Kalau bisa nanti dikembalikan fungsinya, itu bisa menghasilkan kurang lebih 1.000 petak untuk makam,” ungkap Kusmanto.
Terkait penanganan warga yang menetap di TPU Kebon Nanas, Kusmanto memastikan pemerintah telah menyiapkan skema
relokasi
.
Warga ber-KTP DKI Jakarta akan diarahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
“Untuk masyarakat yang ber-KTP DKI, sesuai dengan mekanisme Pergub, kita relokasi ke dalam Rusun. Untuk masyarakat yang memiliki usaha dengan KTP DKI, kita tempatkan di pasar-pasar milik Pemda atau juga Pasar Binaan (Lokbin) yang ada di wilayah Jakarta Timur,” ujar Kusmanto.
Selain relokasi tempat tinggal, Pemkot Jakarta Timur juga menyiapkan langkah lanjutan bagi anak-anak warga terdampak yang masih bersekolah.
“Untuk anak sekolah yang mungkin terdampak, kita akan pindahkan ke sekolah yang lebih dekat. Jadi kami sedang melakukan pendataan seperti itu,” ungkap Kusmanto.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur juga melakukan penertiban bangunan liar di TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
Penertiban tersebut diklaim berpotensi menambah kapasitas makam hingga ratusan petak.
Kusmanto menjelaskan, lahan yang selama ini dimanfaatkan warga secara tidak semestinya di TPU Rawa Bunga dapat dikembalikan ke fungsi awal sebagai area pemakaman.
“Jadi, di sini hampir yang dimanfaatkan oleh masyarakat kurang lebih 1.576 meter. Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak. Alhamdulillah,” ungkap Kusmanto.
Ia menambahkan, total luas TPU Rawa Bunga mencapai sekitar 71.000 meter persegi. Di kawasan tersebut ditemukan belasan bangunan liar yang berdiri di atas lahan makam.
“Ini kalau jumlah bangunan, tanah yang dimanfaatkan kurang lebih 1.576 meter, bangunannya kurang lebih ada 14 bangunan, jadi macam-macam usahanya,” ungkap Kusmanto.
Menurut dia, proses penertiban di TPU Rawa Bunga berjalan tanpa penolakan dari warga.
Pemkot Jakarta Timur telah melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi sebelum penertiban dilakukan.
“Dan di sini kebetulan dipakai untuk tempat usaha, macam-macam ada yang bengkel, ada yang usaha-usaha yang lain, yang sudah jelas ini melanggar daripada ketentuan,” jelas Kusmanto.
“Alhamdulillah, kami lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan lahan makam ini, dan mereka memahami, mengerti, dan mereka dengan sukarela mau memindahkan,” imbuhnya.
Kusmanto menegaskan, tidak ada skema relokasi khusus bagi penghuni bangunan liar di TPU Rawa Bunga. Penanganan berbeda diterapkan untuk warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas.
“Enggak, enggak ada relokasi (TPU Rawa Bunga) Tapi kalau di sana (Kebon Nanas) kalau mereka punya KTP DKI, kita arahkan ke Rusun. Kalau tidak punya, terpaksa pulang kampung. Kita tidak bisa nampung.” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Belum Kena SP1 Terkait Pengosongan Lahan Megapolitan 18 Desember 2025
/data/photo/2025/12/18/69440bd89639c.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/694381204c852.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943f7a0437cb.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2017/07/13/3561215978.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693cbd2241110.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943b187c76b0.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)