Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Warga Muncul Sampaikan 3 Tuntutan ke Pemkot Tangsel Usai Mediasi Soal Jalan Puspitek Megapolitan 2 Desember 2025

Warga Muncul Sampaikan 3 Tuntutan ke Pemkot Tangsel Usai Mediasi Soal Jalan Puspitek
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Warga Muncul, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel usai mengikuti mediasi di Gedung Pemkot Tangsel, Ciputat, pada Senin (1/12/2025).
Mediasi digelar menyusul aksi protes warga terhadap penutupan akses
Jalan Puspitek
di wilayah Setu, serta pencopotan artefak identitas kota yang diganti oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, mengatakan ada tiga poin tuntutan utama yang diajukan warga terkait pemulihan fungsi jalan dan identitas Kota Tangsel.
Mereka menilai identitas Tangsel telah hilang sejak BRIN memasang pagar pembatas dan mengubah penanda kawasan.
“Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan warga. Pertama, mengembalikan fungsi ruas Jalan Muncul–Serpong sebagai jalan provinsi, artinya seluruh pagar harus hilang dan akses dibuka,” ujar Suhendar di Gedung
Pemkot Tangsel
, Ciputat, Senin.
Tuntutan kedua, kata Suhendar, adalah mengembalikan artefak identitas Kota Tangsel yang sebelumnya terpasang di sisi kanan dan kiri Jalan Puspitek.
Artefak berupa tulisan ‘Selamat Datang Kota Tangerang Selatan’ serta penanda batas Provinsi Banten-Jawa Barat itu hilang setelah diganti oleh BRIN.
“Artefak dan batas wilayah milik Pemkot Tangsel itu dirontokkan dan diganti BRIN. Warga minta semuanya dipulihkan seperti semula karena itu identitas kota,” kata dia.
Tuntutan ketiga, lanjut Suhendar, adalah memastikan status ruas jalan tersebut sebagai jalan provinsi bersifat permanen dan tidak lagi dipersoalkan oleh instansi mana pun pada kemudian hari.
“Warga tidak ingin persoalan yang sama muncul lagi. Secara hukum ini jelas jalan provinsi, dan BRIN tidak punya kewenangan mengatur jalan,” kata Suhendar.
Dari mediasi tersebut, Pemkot Tangsel menyatakan bisa memenuhi tuntutan terkait artefak.
Kepada warga, mereka menjanjikan pemulihan artefak dan batas wilayah akan dilakukan paling lambat Januari 2026.
“Januari harus kembali sesuai fungsinya. Kalau tidak, warga akan kembali meminta pertanggungjawaban. Itu sudah disampaikan tegas oleh warga,” jelas dia.
Sementara itu,
warga Muncul
, Neng Nurrohmah (65), mengingatkan Pemkot Tangsel agar tidak kembali mengabaikan aspirasi warga.
Ia menyebut warga siap datang lagi apabila komitmen yang disampaikan dalam mediasi tidak diwujudkan.
“Kalau tidak dipasang, kami akan datang kembali. Bukan demo, kecil-kecilan datangnya, nanti mah udah gedean, kalau perlu mah ngumpulin ban bekas dulu biar Presiden Prabowo tau terjadi keresahan yang luar biasa,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.