Warga Menteng Tolak Hunian Jadi Tempat Usaha, Khawatir Rusak Cagar Budaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lembaga Masyarakat dan Dewan Kota (Dekot) Kecamatan Menteng menolak keras alih fungsi hunian menjadi tempat usaha.
Penolakan ini muncul karena warga khawatir tata kota dan nilai sejarah kawasan Menteng sebagai cagar budaya akan rusak.
Dekot Kecamatan Menteng, Leonard Alamsjah, mengatakan, warga meminta perlindungan agar aturan tata ruang dan pelestarian cagar budaya di kawasan Menteng ditegakkan.
Ia menilai, penerapan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) maupun persetujuan masyarakat.
“Warga bersama lembaga masyarakat menolak keras hunian dijadikan tempat usaha. Kalau ada izin, seharusnya jelas dasar hukumnya, dan tetap menjaga kawasan Menteng sebagai cagar budaya,” kata Leonard saat dihubungi
Kompas.com
, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, sejumlah RW di Menteng sudah mengeluhkan dampak dari usaha di kawasan hunian, mulai dari polusi suara, kemacetan, hingga parkir liar yang memakan bahu jalan bahkan jalur sepeda.
“Ini yang para ketua RW se-Kecamatan Menteng sampaikan ke saya agar menjadi perhatian khusus Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. Jelas ini mengganggu AMDAL, polusi suara, macet, dan parkir liar,” ujar Leonard.
Keluhan itu sebelumnya juga disampaikan dalam pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, Senin (22/9/2025).
Dalam pertemuan itu, warga menilai sosialisasi soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Rencana Kota (IRK) terlalu bertele-tele, sementara praktik di lapangan justru sering tidak transparan.
Susan, Aspri RW 05 Menteng, menyebutkan bahwa meski sosialisasi menyebut izin RT dan RW diperlukan, faktanya warga tidak pernah dimintai persetujuan.
“Seperti ditembak langsung izinnya. Padahal kami sudah sering menyampaikan keberatan,” kata Susan dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
dari hasil pertemuan.
LMK Menteng, Ani, juga mengaku sudah beberapa kali melaporkan kebisingan dan parkir dari salah satu kafe, tetapi laporan itu tidak pernah sampai ke Lurah Menteng.
Forum RW yang dipimpin Hanafi pun menegaskan keresahan warga terhadap pembangunan yang dianggap menyalahi aturan.
Dekot Menteng dalam surat resminya kepada Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menegaskan empat dasar hukum penolakan, yakni:
Leonard menegaskan, aturan tersebut harus diluruskan agar tidak multitafsir di tingkat ASN kelurahan maupun kecamatan.
Ketua RW Gondangdia, Aida Mustaf, bersama LMK RW 01 Yana Suryono, telah bertemu dengan Menteng Heritage Society yang dipimpin Halida Hatta dan Foke Bowo.
Pertemuan itu menurut Leo menegaskan dukungan agar kawasan Menteng tetap dilindungi sebagai warisan sejarah sejak zaman Belanda tahun 1910.
“Kalau Pak Wali Kota Arifin mendukung pelestarian tata kota Menteng, kami optimistis karena beliau paham betul pernah menjadi Kepala Dinas Perumahan DKI,” kata Leonard.
Menurut Leonard, dukungan komunitas heritage, arsitek, dan tokoh masyarakat menjadi penting agar kawasan Menteng tidak kehilangan identitas sebagai kawasan cagar budaya.
Hingga berita ini ditayangkan,
Kompas.com
belum mendapatkan data resmi dari dewan kota dan RW terkait hunian yang dijadikan tempat usaha di wilayah Menteng.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Menteng Tolak Hunian Jadi Tempat Usaha, Khawatir Rusak Cagar Budaya Megapolitan 23 September 2025
/data/photo/2025/11/28/692960aa0ff02.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/01/69059ead07126.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/6929609e5bd37.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)