Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Wanita di Kramat Jati Nekat Minum 50 Pil Demi Gugurkan Janin

Liputan6.com, Jakarta – Seorang wanita di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, berinisial SA (40) nekat meminum 50 butir pil pengugur kandungan. Alhasil, janin berusia delapan bulan dalam kandungan SA akhirnya tewas.

“Tersangka SA memutuskan aborsi dengan cara meminum obat hingga 50 butir. Bayi dalam kandungan berusia delapan bulan akhirnya gugur dengan perbuatan tersangka,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Dikutip dari Antara.

Dijelaskan, tersangka membeli puluhan obat itu secara daring dan mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal November 2025.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan atau melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan,” ujar Sri.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk jasad bayi yang disimpan di dalam sebuah ember oleh tersangka setelah kejadian.

“Anak korban, sudah kami lakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati dan untuk tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Timur, setelah ditangkap pada Minggu (7/12),” ucap Sri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 C Junto Pasal 80 dan atau pasal 77 A dan atau 76 B Junto Pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tak hanya itu, tersangka SA juga dikenakan Pasal 346 KUHP tentang pidana bagi wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya sendiri dan Pasal 531 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan ibu kandung,” tegas Sri.

Penyidik PPA masih mendalami latar belakang tindakan tersangka dan dugaan adanya faktor lain yang mendorong SA melakukan perbuatan tersebut.