Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, seperti dilansir dari Antara, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” kata dia di Bandung, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, Erwin diperiksa kejari Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasan. Dia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam.

Erwin mengaku dimintai sejumlah pertanyaan oleh jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan terkait jual beli jabatan. Kejari Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Erwin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Disinggung soal kasus yang ditanyakan oleh Kejaksaan, Erwin mengaku tidak bisa bicara lebih detail. Namun dia memberi bocoran, kasus yang diselidiki Kejaksaan adalah jual beli jabatan.

“Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Kayanya saya gak bisa banyak panjang bicara, tapi yang pasti kita hormati proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa terang benderang. Saya percaya bahwa hukum akan ditegakkan di Indonesia ini, apalagi ini di Kota Bandung,” jelas Erwin di Bandung, Jumat (31/10/2025).