Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Waketum Demokrat Soroti Tantangan yang Harus Disikapi Terkait Putusan MK soal Pemisahan Pemilu – Page 3

Menurut Dede, MK melewati batas kewenangannya dengan menetapkan norma baru, bukan hanya menguji atau mencabut ketentuan undang-undang.

“MK itu mengevaluasi, mencabut atau mungkin melakukan koreksi, tapi tidak membuat norma baru,” ucap dia.

Dia menilai, polemik ini harus segera disikapi. Salah satu solusi yang diusulkan membuat UU baru soal penjabatan sementara DPRD. “Apakah opsi-opsi lainnya bisa membuat undang-undang baru. Sehingga bukan merevisi, tetapi kita bisa mengakomodir,” ucap dia.

Dede Yusuf mewanti-wanti, kalau putusan MK dijalankan tanpa revisi aturan, maka masa jabatan DPRD bisa kosong hingga 3,5 tahun.

“Poin utamanya adalah kalau Pilkada dan DPRD, 2 tahun setelah pelantikan, maka kita bisa hitung kalau DPR RI Pemilunya adalah Februari, pelantikan Oktober, maka otomatis DPRD-nya perpanjangannya bisa 2 tahun 8 bulan. Bahkan kalau sampai 2 tahun 6 bulan, tambah 8 bulan, itu bisa 3,5 tahun. Itu sesuatu yang enggak masuk di akal,” ujar dia.

“Jadi oleh karena itu harus ada pemikiran apakah ada yang namanya peraturan untuk penjabatan DPRD sementara, itu harus bikin undang-undang baru atau mungkin tadi dibuat sebuah undang-undang baru yang bukan merevisi undang-undangnya. Beberapa opsi banyak, kami mesti menunggu arahan pimpinan, baik pimpinan DPR dan pimpinan partai,” dia menambahkan.