Wacana Denda Impor dari Purbaya Guncang Dunia Thrifting Pasar Senen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang
thrifting
di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kebijakan yang digadang-gadang sebagai langkah menertibkan pasar dan melindungi industri tekstil dalam negeri itu justru dinilai mengancam mata pencaharian ribuan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian impor bekas.
Di Blok III Pasar Senen—salah satu sentra
thrifting
terbesar di Ibu Kota—para pedagang mengaku mulai merasakan dampak pembatasan impor pakaian bekas. Stok menipis, omzet menurun, dan masa depan usaha mereka semakin tidak menentu.
“Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” kata Khairul (27), pedagang pakaian bekas yang sudah hampir sepuluh tahun berjualan di sana, Kamis (23/10/2025).
Menurut Khairul, daya tarik utama Pasar Senen bukan hanya harga yang murah, tetapi juga kualitas barang impor yang dianggap lebih baik dibanding produk lokal.
“Kalau dilarang, pembeli bisa kabur. Barang luar beda kelasnya,” ujarnya.
Khairul menuturkan, sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan, ia bisa meraup omzet hingga Rp 4 juta per hari. Kini, pendapatannya turun hampir separuh.
“Sebelumnya bisa dapat sampai Rp 4 juta per hari. Sekarang cuma dua sampai tiga juta,” katanya.
Ia juga menyebutkan, gudang-gudang di Bandung yang selama ini menjadi pemasok utama mulai kesulitan mendapat barang dari Jepang dan Korea.
“Barang dari gudang enggak sebanyak dulu. Nunggu lama, harganya juga naik,” ujarnya.
Selain stok yang berkurang, biaya operasional juga terus meningkat. Sewa kios di Pasar Senen kini mencapai sekitar Rp 300 juta per tahun—dua kali lipat dari harga kios di Tanah Abang.
“Tapi penjualan malah turun. Banyak teman yang sudah tutup karena enggak kuat bayar sewa,” tambah Khairul.
Beberapa pedagang bahkan memilih memperkecil lapak dan mengurangi stok demi menekan biaya.
“Yang masih buka ya bertahan semampunya. Tapi kalau barang impor makin susah, banyak yang siap-siap gulung tikar,” katanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal (balpres). Bedanya, kali ini pelaku impor tidak langsung dipenjara atau barangnya dimusnahkan, tetapi akan dikenakan sanksi denda.
“Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya enggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara. Jadi nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menutup Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil nasional dan mendorong kebangkitan UMKM legal di sektor pakaian.
“Bukan mau nutup Pasar Senen. Nanti kan bisa diisi dengan produk-produk dalam negeri,” katanya.
Namun, di lapangan, pernyataan itu menimbulkan ketidakpastian. Pedagang khawatir jika sanksi denda justru ikut menyasar rantai perdagangan kecil seperti mereka yang hanya menjual barang dari pemasok besar.
“Kalau semua dianggap ilegal, padahal kami cuma jualin dari gudang, ya sama aja kami yang kena imbas,” kata Rani (32), pedagang lain di Blok III.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan nilai total mencapai Rp 49,44 miliar.
Selain wacana denda, pernyataan Purbaya yang menyebut Pasar Senen bisa diisi produk lokal juga menuai reaksi keras dari para pedagang. Mereka menilai, selera pembeli sudah terbentuk oleh karakter barang impor.
“Kalau pemerintah mau ganti semua jadi barang lokal, terus siapa yang mau beli? Pembeli ke sini karena cari barang luar, kualitas dan modelnya beda,” ujar Mila (29), pedagang asal Garut.
Menurut Mila, bahan dan desain produk lokal belum mampu menyaingi kualitas barang impor dari Jepang dan Korea.
“Kalau barang lokal, bahannya beda, modelnya enggak trend. Kalau dipaksa jual lokal, bisa-bisa sepi pembeli,” ujarnya.
Ia menambahkan, modal untuk menjual produk lokal juga lebih besar dibanding pakaian impor bekas.
“Kalau lokal, modalnya tinggi, tapi enggak tahu bisa laku atau enggak. Pembeli di sini nyari barang unik, bukan pabrikan,” kata Mila.
Pedagang lain, Salsa (26), menuturkan belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Kami tahunya cuma dari berita. Padahal yang kena dampak langsung kan kami di sini,” ujarnya.
Para pedagang berharap, sebelum aturan diberlakukan, pemerintah berdialog terlebih dahulu dengan pelaku usaha kecil agar kebijakan tidak justru mematikan pasar.
Pasar Senen selama ini dikenal sebagai pusat
thrifting
terbesar di Jakarta. Ratusan kios di kawasan ini menjual pakaian bekas impor dari Jepang, Korea, hingga Amerika dengan harga antara Rp 25.000 hingga Rp 300.000 per potong.
Daya tarik utamanya bukan hanya harga murah, tetapi juga keunikan model yang sulit ditemukan di toko modern.
“Kalau beli di sini bisa dapat jaket
vintage
Jepang Rp 100.000, tapi bahannya tebal banget. Kalau beli baru bisa jutaan,” kata Syifa (20), mahasiswa asal Depok yang rutin berburu pakaian di Senen.
Bagi generasi muda,
thrifting
kini menjadi bagian dari gaya hidup berkelanjutan dan ekspresi diri.
“Anak muda sekarang bangga pakai barang bekas luar negeri. Unik dan enggak pasaran,” ucapnya.
Namun, jika kebijakan pemerintah menggantikan barang impor dengan produk lokal benar-benar diterapkan, para pedagang khawatir daya tarik itu akan hilang.
“Pasar Senen ini hidup karena thrifting. Kalau diubah, ya bisa mati pelan-pelan,” ujar Mila.
Pedagang lain, Jazmi (28), menilai perlu ada solusi yang lebih adil.
“Kalau mau atur, ya bikin legal aja
thrifting
-nya, bukan dilarang. Kasih aturan jelas soal asal barang dan pajaknya,” katanya.
“Pasar ini bukan cuma tempat jualan, tapi sumber hidup banyak orang. Jangan sampai satu kebijakan bikin semuanya berhenti,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Wacana Denda Impor dari Purbaya Guncang Dunia Thrifting Pasar Senen Megapolitan 24 Oktober 2025






/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)