Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) masih menimbang langkah hukum berikutnya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap selebritas Nikita Mirzani.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (28/10). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak,” ujar Anang dilansir dari Antara Selasa (28/10).
Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, Kejaksaan menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik merek perawatan kulit (skincare) milik dr. Reza Gladys (RGP). Berdasarkan dakwaan, Nikita menuntut pembayaran sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar tidak membuka aib terkait produk skincare tersebut.
Uang hasil pemerasan itu, menurut jaksa, digunakan untuk melunasi sisa cicilan rumah milik Nikita. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi satu dari sekian proses hukum yang pernah menjerat Nikita Mirzani. Meski vonis telah dibacakan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap Kejaksaan masih punya waktu untuk menentukan langkah banding sebelum batas waktu berakhir.
/data/photo/2025/10/24/68faa6055ad9d.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa345c6b8a7.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa17356d60f.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/20/68f62c729d700.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)





