Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Utang Judol Menjerat, Tukang Rongsok di Koja Pilih Jalan Pintas Curi Emas Megapolitan 8 Oktober 2025

Utang Judol Menjerat, Tukang Rongsok di Koja Pilih Jalan Pintas Curi Emas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tukang rongsok besi berinisial NF (35) nekat mencuri emas di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Senin (6/10/2025).
“Kalau menurut pengakuannya dia bekerja sebagai tukang rongsok besi, karena baru ini melakukan aksinya karena sudah kepepet utang yang banyak,” tutur Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Fernando saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2025).
NF memiliki banyak utang karena ketagihan bermain judi online (judol).
Ia tak tahu lagi bagaimana cara untuk membayar utang tersebut, sampai akhirnya nekat mencuri emas seberat 25 gram seharga Rp 49 juta di salah satu toko emas di Pasar Koja Baru.
NF melancarkan aksinya tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli.
“Pelaku berpura-pura melihat perhiasan kalung yang seolah-olah akan dibeli oleh pelaku,” ungkap Fernando.
Ketika berhasil memegang kalung emas itu, NF langsung membawanya kabur dengan cara berlari.
Fernando mengatakan, ketika mencuri, NF dengan sengaja menggunakan sarung tangan, masker, dan juga topi, agar identitasnya tak ketahuan.
Namun, beruntungnya aksi pelaku terekam jelas di CCTV pasar.
Ketika NF membawa kabur kalung, pemilik toko emas tersebut spontan teriak meminta pertolongan.
Sekuriti pasar pun mendengar teriakan pemilik toko dan sontak mengejar pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri, pihak sekuriti langsung mengamankan dan mengejar pelaku, korban juga berteriak-teriak, sehingga sekuriti langsung merespons,” jelas Fernando.
Atas peristiwa tersebut, NF sempat diamuk massa yang ada di pasar.
Namun, beruntungnya polisi yang berjaga di Pasar Koja Baru langsung mengamankannya.
“Saat itu juga anggota yang menjaga di Pasar Koja, langsung mengamankan pelaku dari amukan massa, karena memang ada massa yang sempat emosi ketika mengamankan pelaku,” jelas Fernando.
Terancam lima tahun penjara
Kini, NF sudah ditahan di Polsek Koja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.
“Untuk penerapan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutur NF.
Kemudian, NF juga mengaku, baru pertama kali mencuri dan belum pernah terlibat tindakan pidana sebelumnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.