Usai Pertemuan di Istana, Buruh Sebut Pemerintah Bakal Panggil Dedi Mulyadi soal UMSK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah perwakilan buruh Jawa Barat yang menggelar aksi di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025) melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Adriantoro di Istana Merdeka.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Barat, Suparno, mengatakan kedua menteri tersebut berjanji akan memanggil Gubernur Jawa Barat terkait tuntutan para buruh soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Beliau berdua (Wamenaker dan Wamensesneg) menyatakan akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ucap Suparno saat menemui media di titik aksi, Selasa.
Suparno menjelaskan, aksi buruh ke Istana dilakukan karena Gubernur Jawa Barat dinilai tidak menetapkan UMSK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Diketahui, Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya dihapus.
Dedi Mulyadi juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no. 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, dengan mengubah UMSK.
Padahal menurutnya, PP Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa penetapan UMSK merupakan kewenangan gubernur berdasarkan rekomendasi kepala daerah, tanpa melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.
“Tidak ada satu pasal pun yang membenarkan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas, merevisi, atau mengoreksi UMSK yang diusulkan kabupaten/kota. Tapi di lapangan, justru itu yang terjadi,” kata Suparno.
Senada, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menerima dan memahami argumentasi buruh terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 49 Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sudah jelas kita sampaikan terkait regulasi ya dan tidak terbantahkan bahwa yang kami sampaikan terkait PP 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo bahwa betul memang Jawa Barat ini melanggar,” ujar dia saat menemui media di titik lokasi aksi pada Selasa.
Berdasarkan hasil pertemuan itu, kemungkinan KDM tidak memahami terkait PP nomor 49 Tahun 2025 yang menyebabkan amarah para buruh.
“Kementerian tadi menyampaikan kemungkinan Gubernur tidak memahami aturan. Tapi ketidaktahuan itu berdampak pada kekacauan dan konflik seperti yang terjadi hari ini,” ujar Dadan.
Ia berharap revisi UMSK yang dijanjikan benar-benar mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota, bukan sekadar perubahan sepihak.
“Revisi itu harus dimaknai sesuai rekomendasi daerah, tidak ditambah dan tidak dikurangi. Fakta di lapangan, 19 kabupaten/kota sudah mengajukan rekomendasi, tapi tujuh dihapus dan 12 dikoreksi. Itu yang kami tolak,” kata Dadan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Usai Pertemuan di Istana, Buruh Sebut Pemerintah Bakal Panggil Dedi Mulyadi soal UMSK Megapolitan 30 Desember 2025


/data/photo/2025/12/30/6953a9a584aa1.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/69539e7f7dd51.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5458630/original/065003300_1767085649-Wasekjen.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
.webp?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/6953b9e2d1853.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/07/17/6878d8a36ade8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/6953a503bbc12.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/69535b646bc10.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2020/12/18/5fdc44cd8efd9.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2019/01/11/1735819367.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)