Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Usai Ijazah Jokowi Diperlihatkan ke Roy Suryo Cs, Pakar Sebut Siap Disidang, Pelapor: Usah Koar-koar

GELORA.CO – Ditunjukkannya ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), saat gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025) mengisyaratkan perkara ini siap dilanjutkan ke persidangan. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho melihat gelar perkara itu sebagai bentuk asas keterbukaan kepada semua pihak, baik pelapor, terlapor, termasuk internal polisi.

Gelar perkara itu untuk memastikan bahwa suatu penanganan itu sudah sesuai dengan undang-undang, sudah sesuai dengan buktinya, sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan dan dibutuhkan dalam suatu pembuktian.

Menurut Hibnu, kalau sekarang Polda Metro sudah menyatakan bahwa bukti yang sampaikanseperti  ijazah itu asli, berarti sudah sesuai dengan hukum yang ada, sesuai dengan keterbukaan. 

Dan itu berarti perkaranya bisa dilanjutkan. 

Baca juga: Yakin Ijazah Jokowi Asli usai Ditunjukkan Penyidik di Gelar Perkara, Ini Sosok Zevrijn Boy Kanu

“Mau tidak mau, kalau sudah seperti ini adalah berarti meningkat kepada suatu tindak lanjut ke persidangan, ke penuntutan,” katanya dikutip dari tayangan Metro TV pada Senin (12/15/2025). 

Namun, apakah ijazah itu benar-benar asli atau tidak, hal itu akan dinilai kembali di persidangan. 

“Karena hakim akan memastikan juga memperoleh keterangan-keterangan yang seimbang dalam suatu pembuktian,” katanya. 

Menurut Hibnu, dari bukti-bukti yang disampaikan penyidik dalam gelar perkara tersebut, dinilai sudah cukup untuk dilanjutkan ke persifangan. 

Namun, bukti ini masih merupakan kualifikasi dari penyidik. Sementara bukti yang bernilai akan diuji  di persidangan.

“Itulah yang kita tunggu bersama rakyat Indonesia di persidangan. Bagaimana uji forensik tentang ijazah tadi? Kalau sudah asli, ya selesai. Kalau tidak, ya berarti berlanjut dalam suatu perkara. Karena ini kan tuduhan fitnah. Mau fitnah itu memang hanya nama, tapi mau tidak mau demi kepastian ya diberikan kesempatan. Mudah-mudahan hakim memberikan kesempatan kedua pihak untuk menguji,” tukasnya. 

Pihak Roy Suryo Cs Tetap Ragu

Di acara yang sama kuasa hukum Roy Suryo Cs, Azam Khan masih meragukan keaslian ijazah Jokowi karena ijazah pembandingnya tidak ditunjukkan. 

“Kalau pembandingnya tidak ditunjukkan, hanya soal ijazah Pak Jokowi saja yang ditunjukkan. Ini kan juga aneh menurut saya,” kata Azam Khan di acara yang sama. 

Dikatakan, dia perlu melihat ijazah pembanding untuk melihat watermark, logo simetris, termasuk materai merahnya. 

“Ya, sepintas memang ada tipis, tapi ya okelah. Paling tidak dari di situ kan ada banyak itu. Ada Kabid Humas, ada di Propam, ada juga Ombudsman. Jadi saya melihat ya mereka sudah okelah melakukan itu,” katanya. 

Azam juga mengatakan di gelar perkara itu pihaknya hanya melihat, tidak diperbolehkan memegang atau meraba.

“Nah, konteksnya itu tidak bisa dikategorikan asli. Proses itu asli itu menunggu putusan pengadilan, putusan hakim. Itu baru,” katanya. 

Pelapor Minta Roy Cs Tidak Koar-koar Lagi

Sementara Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, mengaku sebenarnya ada keberatan dari pihaknya ketika penyidik mau memperlihatkan ijazah Jokowi. 

Namun, demi kemanfaatan bersama, maka Polda menetapkan untuk tetap membuka segel semua barang bukti.

“Dan kita semua sama-sama sudah melihat dengan baik. Semua yang diragukan selama ini itu ada semua di dalam ijazah Pak Jokowi. Jadi apalagi mau ditunggu, apalagi jadi masalah,” kata Boy. 

Kalau pihak Roy Suryo Cs masih mempermasalahkan hal ini, menurut Boy ada sesuatu di baliknya. 

“Jadi memang masalahnya bukan soal memperlihatkan ijazahnya. Ada udang di balik bakwan ini persoalannya. Karena mereka semua sudah melihat, lalu apalagi kan? Apalagi yang mau diragukan?,” katanya. 

Boy pun meyakini ijazah Jokowi asli sehingga tidak perlu diragukan. 

Kalau pihak Roy Suryo mempermasalahkan ijazah pembanding yang tidak diperlihatkan dalam gelar perkara, menurut Boy itu hanya alasan saja. 

“Selama ini mereka minta, kita tahan-tahan, kemudian sekarang Polda sudah tunjukkan. Ya sudah cukup jelas itu bahwa ijazahnya ada dan itu ijazahnya asli kok. Itu jelas asli.

“Kenapa tidak dibandingkan dengan 13 ijazah lainnya alumni Pak Jokowi yang tahun 85 yang bersama? Karena alasan penyidik bahwa mereka yang ada 13 orang itu tidak hadir bersama-sama dengan kami. Kan tidak etis dong membuka ijazah orang tanpa sepengetahuan orang yang memiliki ijazah tersebut. Jadi sudah tepat itu,” tegasnya. 

Karena ijazah sudah diperlihatkan, Boy meminta Roy Cs tidak berkoar-koar lagi.  

“Tinggal proses hukum yang ada sekarang kita menunggu saja. Jadi Bang Azam dan teman-teman itu sudah puas kan sudah melihat ijazah itu. Jadi sudah enggak usah berkoar-koar lagi. Kita tunggu peradilan aja. Ngapain mesti bangun narasi-narasi lain yang enggak benar lagi? Ini semua sudah jelas itu kok,”tukasnya.

Jerat 8 Tersangka 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

M. Rizal Fadillah

Rustam Effendi

Damai Hari Lubis 

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

Roy Suryo

Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985