Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Update Kasus Arya Daru: Fakta-fakta Baru hingga Tuntutan Keluarga Megapolitan 29 November 2025

Update Kasus Arya Daru: Fakta-fakta Baru hingga Tuntutan Keluarga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hampir lima bulan berselang, kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) masih menyisakan sejumlah misteri yang belum terpecahkan.
Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur.
Kepalanya terlilit lakban kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Baru-baru ini, ketua tim kuasa hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, menyatakan temuan luka lebam di dada, pelipis, dan tengkuk
Arya Daru
menjadi salah satu kejanggalan utama yang belum tuntas dijelaskan oleh polisi.
Fakta ini baru diungkap ke publik, karena sebelumnya hanya dilaporkan terdapat luka memar di lengan atas Arya Daru.
Nicolay mempertanyakan mekanisme terjadinya luka tersebut, apakah akibat benturan pasif atau pukulan.
“Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif? Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas Nicolay dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Pihak penyidik sempat berdalih bahwa luka terjadi karena korban menyandarkan tubuhnya ke tembok, tetapi penjelasan ini dinilai janggal.
“Awalnya disebut karena menyender di rooftop Gedung Kemlu, sehingga terlihat seolah-olah luka memar. Tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal usulnya,” lanjutnya.
Selain itu, ponsel milik Arya Daru yang hilang, sejak ia diketahui meninggal dunia hingga kini, belum ditemukan.
Padahal, kematian Arya Daru terjadi sudah hampir lima bulan yang lalu.
Nicolay menilai hal ini menjadi kejanggalan yang patut dipertanyakan.
“Sungguh luar biasa, di zaman secanggih ini, saat polisi kita sudah pakai teknologi, handphone Arya Daru belum juga ditemukan sampai saat ini,” ucapnya.
Pada awalnya, hanya tiga sidik jari yang terdeteksi pada lakban yang melilit kepala Arya Daru.
Namun, berdasarkan hasil audiensi dengan Polda Metro Jaya dan dokter forensik, tim kuasa hukum mendapati ada empat sidik jari.
“Jadi, yang teridentifikasi itu sidik jari almarhum dengan nomor identifikasinya 000391. Yang tidak teridentifikasi dikatakan rusak nomor 000392, 000393, dan 000394. Itu ditampilkan di layar pada saat kemarin,” kata Nicolay.
Menurut dia, rusaknya tiga sidik jari itu juga menjadi bukti bahwa ada orang lain dalam proses kematian Arya.
“Empat sidik jari ditemukan itu, ternyata selama ini kan hanya dikatakan ada satu sidik jari. Dari forensik mengatakan ada empat sidik jari tapi tiga tidak bisa diidentifikasi. Sangat mustahil, penuh kejanggalan,” ucap dia.
Merujuk berbagai kejanggalan yang ada, pengacara keluarga Arya Daru meminta kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tujuannya supaya polisi memiliki wewenang upaya paksa untuk mengambil keterangan yang belum didalami.
Tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli pembanding dalam gelar perkara terkait temuan luka memar yang belum bisa dipastikan asalnya oleh dokter dari RSCM.
“Kita akan nanti carikan pembanding dokter forensik. Itu dalam ketika gelar perkara itu boleh-boleh saja, karena apa? Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar anggota tim kuasa hukum, Firza Benzani.
Jika Polda Metro Jaya tidak segera menaikkan status kasus ini, keluarga berencana meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kematian Arya Daru.
“Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara melibatkan kami juga selaku kuasa hukum, dan kami sampaikan kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan atau penyelidikan kasus kematian Arya Daru ini,” tutur Nicolay.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengakui ada tiga sidik jari di lakban yang melilit wajah Arya Daru.
Namun, dua sidik jari yang ditemukan di lakban tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya. Sedangkan satu sidik jari milik korban Arya Daru.
“Dua itu bisa saja karena cuaca, karena kondisi sidik jari itu tidak bisa diidentifikasi ataupun dilakukan pengujian sehingga belum dapat (hasilnya),” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Permukaan lakban yang berpori menyulitkan identifikasi tersebut.
“Ini memang kita harus melihat dalam keilmuan pengambilan sidik jari. Itu di permukaan yang padat, yang tidak berpori, itu sangat akan lebih mudah,” terang dia.
Budi mengatakan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mengidentifikasi dua sidik jari lainnya.
Saat ini penyidik masih terbuka untuk upaya identifikasi lainnya.
“Ada teknik-teknik lain yang bisa kita terapkan, tapi sejauh ini sudah dilakukan secara maksimal. Penyidik belum menghentikan proses penyelidikan, dikarenakan apabila masih menemukan informasi, fakta-fakta lain, ini selalu akan didalami,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.