Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMP Jakarta 2026 Naik jadi Rp 5,7 Juta, Pemprov DKI Beberkan Penghitungannya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Dalam penetapan UMP 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75 ini dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono menyebut, kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ucap dia.

Pramono juga menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI memastikan kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.

“Hal itu dapat dipastikan bahwa UMP mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuat kebijakan baru per tanggal 25 Maret 2025 dengan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki rumah dibawah nilai jual objek pajak Rp2 Miliar.