Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Uji Materi ke MK, Mahasiswa Usulkan Menteri Bisa Rangkap Jabatan di Badan Pangan Nasional

Dalam permohonannya, Arkaan berpendapat bahwa larangan rangkap jabatan secara absolut membatasi ruang prerogatif presiden untuk menunjuk pejabat yang paling kompeten guna melakukan sinkronisasi kebijakan pangan dari hulu hingga hilir. Ia menyebut penugasan rangkap jabatan, khususnya pada Bapanas, justru dapat mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi rantai pasok pangan, serta mengatasi persoalan pangan nasional yang bersifat extraordinary.

Arkaan juga menyinggung praktik penugasan khusus yang memungkinkan Menteri Pertanian mengendalikan kebijakan produksi hingga distribusi, stabilisasi harga, dan cadangan pangan secara terpadu. Menurutnya, pengecualian rangkap jabatan pada Bapanas tidak menimbulkan konflik kepentingan karena dilakukan sebagai tugas publik, bukan kepentingan pribadi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi menteri atau wakil menteri yang ditugaskan Presiden untuk menduduki jabatan negara di Bapanas. Adapun bunyi norma yang diuji adalah: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”