Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Uang Palsu dari Pabrik Bogor Berkualitas Rendah dan Mudah Dikenali, Ini Ciri-cirinya Megapolitan 11 April 2025

Uang Palsu dari Pabrik Bogor Berkualitas Rendah dan Mudah Dikenali, Ini Ciri-cirinya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bank Indonesia (BI) mengungkapka,
uang palsu
yang ditemukan dalam penggerebekan pabrik di Bogor memiliki kualitas rendah, sehingga dapat diidentifikasi secara kasat mata.
Aswin Kosotali, pejabat BI, menjelaskan bahwa identifikasi tersebut dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
“Berdasarkan hasil identifikasi kami, uang palsu itu bisa kita lihat dengan kasat mata, tidak ada
color shifting
, perisai yang berubah warna saat dilihat pada sudut tertentu,” kata Aswin dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, saat diperiksa, uang palsu tersebut tidak menunjukkan perubahan warna pada benang pengaman dan tidak memiliki tulisan kecil yang tersembunyi.
Selain itu, ketika diraba,
blind code
untuk kode tunanetra tidak terasa kasar.
“Kalau uang asli ada dimensinya kode terawang,” jelasnya.
Aswin juga mencatat bahwa gambar saling isi dalam uang palsu tersebut tidak presisi.
“Itu (gambar saling isi) yang memang susah, karena kalau yang asli pasti akan presisi dalam menutup logo BI. Sedangkan ini adalah benar-benar tidak presisi,” ujarnya.
Uang palsu
yang diproduksi di
pabrik Bogor
itu diketahui menggunakan bahan baku dan alat yang tidak asli.
Terbongkarnya pabrik tersebut bermula dari temuan tas mencurigakan di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang Komisaris Haris Akhmat Basuki menjelaskan, tas mencurigakan itu ditemukan pada Senin (7/4/2025).
“Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris dalam konferensi pers yang sama.
Pihak yang menemukan tas tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi, yang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari kasus ini, Haris menetapkan delapan tersangka, yaitu inisial MS (Muh. Sujari, 45), BI (Budi Irawan, 50), E (Elyas, 42), BS (Bayu Setyo, 40), BBU (Babay Bahrum Ulum, 42), AY (Amir Yadi, 70), LB (Lasmino Broto, 50), dan DS (Dian Slamet, 41).
Haris menegaskan bahwa para pelaku akan diancam pidana sesuai Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Pelaku juga dipidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHP,” jelasnya.
Tim Reskrim Polsek Tanah Abang juga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (9/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam pecahan Rp 100.000, serta Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, dan printer.
Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi menyatakan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku pembuatan uang palsu di Stasiun Tanah Abang beberapa waktu lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.