Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tri Adhianto Siapkan Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalanan Bekasi Megapolitan 17 April 2025

Tri Adhianto Siapkan Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalanan Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –

Wali Kota Bekasi

Tri Adhianto
bakal menerbitkan surat edaran yang melarang permintaan sumbangan di jalan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai segala bentuk penggalangan dana di ruang publik.
“Turunannya nanti akan ada surat (surat edaran), surat sebagai cantolannya adalah instruksi dari Pak Gubernur. Nanti akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Tri saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Rabu (16/4/2025).
Tri menjelaskan, larangan ini bertujuan untuk mencegah gangguan lalu lintas di jalan umum.
“Agar tidak mengakibatkan kemacetan, dan juga potensi terkait dengan kecelakaan,” jelasnya.
Dalam rencana pelaksanaan, Tri menambahkan, penggalangan dana dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial, termasuk konser musik.
“Apakah melalui rekening, apakah melalui kegiatan, apakah melalui konser, ini akan membuat masyarakat tentu akan menjadi lebih bisa menerima terkait dengan kondisi yang ada,” imbuh dia.
Untuk menegakkan larangan ini, Pemerintah Kota Bekasi akan melibatkan Tim Saber Pungli dan Tim Satgas Antipremanisme dalam menertibkan pungutan sumbangan di jalan umum.
“Nanti tim-tim itulah yang kemudian kita kolaborasikan, sehingga ada tugas-tugas tambahan terkait dengan penertiban,” tambah Tri.
Sebelumnya,
Gubernur Dedi Mulyadi
telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran ini diterbitkan pada Senin (14/4/2025) dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menekankan bahwa meminta sumbangan untuk pembangunan masjid dan mengamen di jalan juga dilarang.
“Sumbangan jalan pokoknya, siapa pun tidak boleh meminta-minta,” tegas Dedi usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dedi juga meminta agar para wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait dengan surat edaran tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.