Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

TNI Konsultasi soal Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, ICJR: Prabowo Harus Turun Tangan Megapolitan 9 September 2025

TNI Konsultasi soal Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, ICJR: Prabowo Harus Turun Tangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan usai Satuan Siber TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya berkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya,” kata peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2025).
Dia berpendapat, Satuan Siber TNI telah melampaui kewenangan. Sebab, menurut Pasal 30 Ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Sejatinya TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri bukan ancaman dari dalam negeri,” tegas dia.
Dalam konteks Satuan Siber, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, peran TNI dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber terbatas pada sektor pertahanan (
cyber

defense
), bukan melakukan patroli untuk mencari adanya dugaan tindak pidana.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI,” jelasnya.
ICJR meminta TNI cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan.
“Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Berdasarkan
pantauan Kompas.com
, empat komandan pasukan TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin siang.
Mereka adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Mereka datang untuk melakukan konsultasi hukum untuk membuat laporan mengenai hasil temuan patroli siber TNI terhadap Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.