Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Titik Demo Hari Ini Senin 22 September 2025 di Jakarta, Dikawal 5.367 Personel Gabungan – Page 3

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada hari ini, Senin (22/9/2025).

Tujuan adanya SIM Keliling ini dalam rangka mempermudah akses masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, melansir Antara, Senin (22/9/2025). Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.

Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.