Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Nilai Penyidikan Tak Konsisten
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memberikan kepastian hukum.
Penilaian tersebut terutama terkait penentuan
locus
dan
tempus delicti
yang disebut terus berubah selama proses hukum berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Tifa menjelang agenda gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).
Ia menyebut ketidakjelasan tersebut telah terjadi sejak tahap awal pemeriksaan hingga penetapan status tersangka.
Untuk diketahui,
locus delicti
adalah tempat terjadinya tindak pidana, sedangkan
tempus delicti
adalah waktu terjadinya tindak pidana.
Keduanya penting untuk menentukan kewenangan hukum dan memastikan peristiwa pidana dapat dibuktikan secara sah.
Dr. Tifa menjelaskan, perubahan
locus
dan
tempus
dinilai terjadi berulang kali tanpa penjelasan yang konsisten dari penyidik.
Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan persoalan mendasar dalam proses pembuktian pidana.
“Sejak kami menjadi saksi kemudian menjadi terlapor lalu kemudian menjadi tersangka, setelah tujuh bulan ini
Locus
dan
Tempus
dari peristiwa yang dituduhkan kepada kami itu berubah-ubah. Selalu berubah-ubah,” ucap Dr. Tifa saat menemui media, Senin.
Ia kemudian merinci perubahan tersebut, mulai dari
locus
dan
tempus
yang semula disebut terjadi pada 26 Maret 2024 di Jakarta Pusat, lalu bergeser menjadi 22 Januari 2025 di Jakarta Selatan, hingga terus mengalami perubahan dalam proses penyidikan.
Menurut Dr. Tifa, ketidakjelasan locus dan tempus berdampak serius terhadap kepastian hukum.
Ia menilai kedua unsur tersebut merupakan bagian mendasar dalam pembuktian suatu tindak pidana.
“Karena kalau memang
locus
saja tidak jelas,
tempus
-nya saja tidak jelas, dan untuk diketahui juga bahwa pasal-pasalnya pun juga berubah-ubah,” ujarnya.
Selain soal
locus
dan
tempus
, Dr. Tifa juga menyoroti posisi pelapor dalam perkara ini.
Ia menyebut, pelapor utama menyatakan tidak melaporkan individu, melainkan peristiwa, namun hingga kini tidak ada peristiwa yang secara jelas diperiksa oleh penyidik.
“Ada satu pelapor utama yaitu Saudara Joko Widodo malah berkilah bahwa beliau tidak melaporkan orang tetapi melaporkan peristiwa,” ujarnya.
Dr. Tifa menilai, apabila yang dilaporkan adalah peristiwa, maka seharusnya penyidik memeriksa peristiwa tersebut sejak awal, bukan langsung menetapkan individu sebagai tersangka.
Namun, ia menyebut hingga kini tidak ada peristiwa yang secara spesifik dijadikan objek pemeriksaan.
Ia menegaskan, seluruh ketidakkonsistenan tersebut akan dipertanyakan secara resmi dalam forum gelar perkara khusus yang digelar oleh Polda Metro Jaya.
“Jadi ini ada ketidakkonsistenan secara hukum yang perlu kami tanyakan pada gelar perkara khusus kali ini,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Nilai Penyidikan Tak Konsisten Megapolitan 15 Desember 2025


/data/photo/2025/07/23/68810f3f8dfd8.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)



/data/photo/2025/12/15/693fc45ccb1f3.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693cec808815b.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f8f5913b26.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/693923061038b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693fbfd5709f3.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f7f0e4c53f.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)