Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ternyata Suami Toxic Aniaya Istri di Depok Pecandu Narkoba

Depok

Fakta mengejutkan muncul dari pemeriksaan urine tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Polisi mengonfirmasi bahwa suami yang tega menganiaya istrinya itu adalah seorang pengguna narkoba.

Ironisnya, pasangan muda ini baru menikah dua bulan. Penganiayaan ini dipicu emosional suami yang kesal karena tak diberi pinjam ponsel untuk main game online.

Dirangkum detikcom, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Kejadian dipicu perselisihan antara suami istri tersebut gara-gara ponsel.

Saat ini sang suami telah diamankan di Polres Metro Depok. Pria inisial RA itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Suami Pecandu Narkoba

Polisi mengungkap RA seorang pecandu narkoba. Dia dalam kondisi terpengaruh narkoba saat menganiaya istri hingga mata mengalami kebutaan.

“Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” tutur Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Senin (29/12).

Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan alat isap sabu. Hasil tes urine menyatakan tersangka RA positif mengonsumsi sabu dan ganja.

“Ya menurut informasi yang kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” imbuhnya.

Made menyebut keduanya baru menikah pada Oktober 2025. Keduanya baru dua bulan menjalani pernikahan.

“Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan),” tuturnya.

Pemicu Suami Aniaya Istri

Polisi menyebut pemicu penganiayaan diawali saat pelaku meminjam ponsel istri untuk bermain game online. Pelaku marah saat tidak dibolehkan meminjam.

“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga korban merasa marah,” jelasnya.

Made mengatakan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban usai marah ponsel tak boleh dipinjam untuk bermain game online.

“Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku meminjam handphone milik korban dengan maksud untuk memainkan sebuah game, game online,” bebernya.

Kondisi Terkini Istri

Seorang wanita berinisial AA (19) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial RA (20) di Depok, Jawa Barat. Polisi mengungkap kondisi terkini korban.

“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Made belum bisa memastikan terkait apakah betul mata korban mengalami kebutaan usai penganiayaan tersebut. Polisi masih menunggu hasil perkembangan lebih lanjut usai korban dioperasi.

“Namun hal itu belum bisa dipastikan karena setelah dilakukan operasi, kita bisa lihat lagi hasil (perkembangan) dari operasi tersebut, apakah memang mata kirinya sudah bisa berfungsi normal ataupun tidak. Masih menunggu prosesnya,” tutupnya.

Kasus KDRT tersebut ramai dibahas di media sosial (medsos). Dalam beberapa unggahan, disebutkan korban mengalami buta permanen karena mata kirinya jadi salah satu titik alami kekerasan.

Suami Jadi Tersangka

Seorang wanita berinisial AA dianiaya suaminya hingga harus menjalani operasi mata di Sawangan, Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok.

“Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dihubungi Minggu (28/12).

Budi mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan di Polres Metro Depok. Sementara kondisi AA masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dan belum bisa dimintai keterangan.

“Korban dirawat sejak hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, di RSCM. Korban mengalami luka di bagian mata,” kata Kombes Budi.

“Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang. Korban dapat dimintai keterangan setelah mental dan keadaan korban sudah membaik,” imbuhnya.

Halaman 2 dari 3

(mea/mea)