GELORA.CO – Kasus asusila pada anak di bawah umur terus terjadi, yang memprihatinkan, pelakunya juga dari orang usia lanjut.
Perbuatan bejat SU (65) di Gresik juga kelewat batas sehingga anak tetangganya sendiri sampai hamil.
Pria tua pemilik toko kelontong di Gresik itu terbukti berbuat asusila pada anak tetangganya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar.
Peristiwa ini menggegerkan warga Kecamatan Sidayu. Apalagi terkuak korban yang masih di bawah umur sudah berbadan dua akibat ulah tetangganya sendiri.
“Tersangka sudah kami amankan di rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Minggu (7/12/2025).
Penangkapan predator anak tersebut dipimpin langsung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso dan tim.
Petugas mendatangi rumah korban yang bagian depannya berfungsi sebagai toko kelontong.
Saat diamankan, pria berkumis tebal ini hanya bisa pasrah. Kepada tim PPA, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Diduga kuat korban mendapat tindakan asusila lebih dari sekali oleh tersangka. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Gresik,” terang Arya.
Polisi saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna menguak motif yang melatarbelakangi perbuatan tersangka. Apalagi korban masih duduk di bangku sekolah.
Tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak





