Terapkan Jam Malam untuk Siswa Jabar, Dedi Mulyadi: Kecuali Kepentingan Ekonomi
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
bakal menerapkan jam malam bagi pelajar di wilayahnya mulai Juni 2025.
Namun, pelajar yang memiliki keperluan ekonomi diberikan pengecualian dan tetap diperbolehkan keluar rumah meskipun melewati batas jam malam, yaitu pukul 21.00 WIB.
“Kemudian dia (pelajar) misalnya ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus kita selesaikan, boleh,” kata Dedi di Universitas Indonesia (UI), Selasa (27/5/2025).
Meski begitu, pengecualian ini tetap memerlukan pendampingan orangtua atau wali untuk memastikan bahwa aktivitas anak di luar rumah pada malam hari tetap terawasi.
“(Boleh) selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan,” tutur Dedi.
Dalam aturan jam malam ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, serta pengurus lingkungan warga untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Apabila ditemukan pelajar yang melanggar aturan, sanksi yang diberikan berupa pemanggilan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah masing-masing.
“Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan,” terang Dedi.
Rencananya, aturan jam malam akan diberlakukan kepada pelajar pada tahun ajaran baru atau Juni 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya.
Aturan ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima
Kompas.com
, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orangtua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.
“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambahnya.
Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.
Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Terapkan Jam Malam untuk Siswa Jabar, Dedi Mulyadi: Kecuali Kepentingan Ekonomi Megapolitan 28 Mei 2025

/data/photo/2025/11/24/6923d3c8dc920.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/25/6925a6b23bfa1.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/06/25/667a8d7e6d25a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)