Terapis yang Tewas di Pejaten Disebut Sempat Diminta Denda Rp 50 Juta, Polisi Dalami
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Keluarga RTA, terapis spa perempuan yang ditemukan tewas di lahan kosong belakang gedung TIKI Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa korban sempat diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta oleh tempat kerjanya.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/ 3676 / X /2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA itu, uang tersebut diminta sebagai syarat agar korban bisa berhenti bekerja dari spa tempatnya bekerja.
“Korban yang masih berusia 14 tahun, ingin berhenti bekerja di DS (nama tempat Spa), tetapi diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta,” kata kakak korban dalam laporannya, dikutip Selasa (14/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak perusahaan.
“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kami harus mendalami itu. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Nicholas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa.
Atas laporan dengan dugaan eksploitasi anak di bawah umur tersebut, polisi menyangkakan Pasal 2 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menggunakan Pasal eksploitasi anak, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU Perlindungan Anak,” kata Nicholas.
Salah satu langkah penyelidikan yang ditempuh adalah menelusuri alur perekrutan korban hingga bisa bekerja di spa khusus pria tersebut. Polisi juga telah memanggil pihak perekrut dan pemilik spa untuk memberikan klarifikasi.
“Jadi kami pastikan dulu, pada saat dia daftar itu bagaimana, menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak,” jelas dia.
Klarifikasi terkait identitas korban menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Sebab, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kartu identitas korban yang berbeda dengan yang dilaporkan kakak korban.
“Sejauh ini untuk KTP yang digunakan pada saat mendaftar (kerja) sudah kami amankan. Memang berbeda nama dan usianya,” ungkap Citra.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di belakang gedung TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) pagi.
“Benar adanya seorang perempuan meninggal dunia dalam posisi terlentang, kaki miring kanan, dan kondisi sudah tidak bergerak serta tidak bernapas,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, dalam keterangannya, Kamis.
Anggiat mengatakan, mayat wanita tanpa identitas itu memiliki sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu saat ditemukan.
“Dari hasil pengecekan di TKP, tidak ditemukan adanya tanda-tanda akibat kekerasan pada tubuh korban. Namun terlihat adanya luka lecet di lengan kiri, perut sebelah kiri, dan dagu,” jelas Anggiat.
Di sekitarnya, ditemukan juga selendang dan dompet genggam berisi dua unit ponsel yang diduga milik korban.
Anggiat menyampaikan, sebelum korban ditemukan, seorang penghuni ruko di sekitar TKP sempat mendengar adanya teriakan perempuan.
Ia kemudian memberi tahu informasi tersebut kepada satpam gedung TIKI, Uki, yang selanjutnya berusaha mencari sumber suara dan menemukan korban sudah tak bernyawa.
Pagar tinggi di belakang gedung membuat saksi semula kesulitan mencari korban. Saksi pun mengambil tangga untuk mempermudah upayanya.
“Saksi Uki kemudian mengecek di balik pagar belakang gedung, dan melihat adanya seorang perempuan tergeletak,” kata Anggiat.
Saksi lainnya, Maliky, sempat mencoba mencari sumber teriakan itu ke dalam pusat spa, DS, di ruko Pejaten Office Park. Sebab, ada informasi seorang terapis perempuan menginap di dalam mess pusat spa itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Terapis yang Tewas di Pejaten Disebut Sempat Diminta Denda Rp 50 Juta, Polisi Dalami Megapolitan 14 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/08/68e5f9673d192.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/10/22/68f8748752ea5.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/09/22/68d0a676239cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)