Tarif Kereta Petani dan Pedagang Ditetapkan Rp 3.000, Pemerintah Beri Subsidi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah menetapkan tarif Kereta Petani dan Pedagang sebesar Rp 3.000 melalui skema subsidi
Public Service Obligation
(PSO).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (
DJKA
) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Arif Anwar menjelaskan, pemberian subsidi dilakukan untuk menjamin keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
“Kami instruksikan kepada
KAI
Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Arif dalam rilis yang diterima, Minggu (30/11/2025).
Kereta Petani dan Pedagang merupakan inovasi KAI Group yang didukung DJKA untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal.
Layanan ini akan mulai beroperasi pada Commuter Line Merak mulai Senin, 1 Desember 2025.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, pengoperasian layanan ini dirangkaikan dengan perjalanan reguler Commuter Line Merak menggunakan rangkaian berkapasitas 73 tempat duduk.
“Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai jadwal Commuter Line Merak saat ini,” kata Karina.
Sebelum menggunakan layanan ini, pengguna dari kalangan petani dan pedagang wajib melakukan registrasi di loket dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir untuk diverifikasi petugas.
Setelah memperoleh kartu Petani dan Pedagang, pemilik kartu dapat melakukan pemesanan tiket mulai H-7 keberangkatan di loket stasiun Commuter Line Merak.
Mereka juga diperbolehkan masuk ke ruang tunggu stasiun hingga dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
Untuk masyarakat lain yang ingin menggunakan layanan ini dan belum melakukan registrasi tetap bisa membeli tiket pada hari keberangkatan di loket, dengan catatan tiket masih tersedia.
Untuk mendukung kenyamanan bersama, KAI Commuter menetapkan ketentuan barang bawaan pada layanan ini.
Setiap pengguna dapat membawa dagangan maksimal dua koli atau dua tentengan, dengan ukuran masing-masing 100 cm x 40 cm x 30 cm.
“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” kata Karina.
Ia menambahkan, penyediaan layanan ini menjadi bentuk dukungan KAI Group dalam menggerakkan perekonomian lokal wilayah Merak–Rangkasbitung.
“KAI Commuter mengajak seluruh pengguna untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga sarana serta fasilitas pelayanan Kereta Petani dan Pedagang ini,” ujar Karina.
Arif menambahkan, seluruh rangkaian kereta telah melalui pengujian ketat untuk menjamin kelaikan sarana dan keselamatan pengguna.
Pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang juga mengikuti standar pelayanan minimum sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019, mencakup keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan layanan.
Kereta Petani dan Pedagang diharapkan dapat menjadi solusi transportasi yang mendukung roda perekonomian lokal sekaligus mempermudah distribusi hasil pertanian dan perdagangan bagi masyarakat di wilayah Merak–Rangkasbitung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tarif Kereta Petani dan Pedagang Ditetapkan Rp 3.000, Pemerintah Beri Subsidi Megapolitan 30 November 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434629/original/032299200_1764936701-Banner_Infografis_Diskon_H.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/09/22/68d0a216335a9.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/09/25/68d4dc0dd0442.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2017/12/20/1716285305.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/11/08/654b347a94825.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693239b871628.jfif?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/12/05/61acdd2a73645.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/11/02/690767c45d7f1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/03/28/67e5f5cd725f8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)