Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tanggal 2 Januari 2026 Apakah Cuti Bersama Tahun Baru? Simak Infonya

Jakarta

Pertanyaan soal status libur pada 2 Januari 2026 kerap muncul menjelang pergantian tahun. Sejumlah masyarakat ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama atau hari kerja setelah libur nasional Tahun Baru.

Sehubungan dengan itu, pemerintah telah menetapkan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui surat keputusan bersama. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

Merujuk Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama. Dalam SKB tersebut, libur nasional Tahun Baru Masehi hanya ditetapkan pada 1 Januari 2026.

Karena tidak ada cuti bersama yang menyertai libur Tahun Baru Masehi, maka aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada Jumat, 2 Januari 2026 pada prinsipnya tetap berjalan normal sesuai ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.

Daftar Tanggal Merah di Januari 2026Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru MasehiSelasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Di luar dua tanggal tersebut, tidak terdapat cuti bersama tambahan di bulan Januari 2026 berdasarkan ketentuan resmi pemerintah.

Rekomendasi Tanggal Cuti Tambahan

Beberapa tanggal yang bisa dipertimbangkan sebagai cuti tambahan antara lain:

Jumat, 2 Januari 2026: Setelah libur Tahun Baru dan disambung libur akhir pekanSenin, 26 Januari 2026: Sebelum libur Isra Mikraj dan libur akhir pekan sebelumnya

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pemerintah dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama. Masyarakat disarankan merencanakan cuti pribadi lebih awal jika ingin memaksimalkan waktu libur di awal tahun.

(wia/idn)