Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tanah Hotel Sultan Aset Negara, Punya Nilai Sejarah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco dalam perkara sengketa pengelolaan Hotel Sultan melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus secara e-court oleh Ketua Majelis Guse Prayudi, Jumat (28/11/2025).

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor gugatan, yaitu Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Pada perkara 208, majelis hakim menyimpulkan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023, dan tindakan negara atas lahan tersebut dinyatakan sah serta PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi lebih dahulu).

Sementara itu, dalam perkara 287, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007-2023 sebesar 45,36 juta dolar AS, yang akan dikonversi ke rupiah pada saat pembayaran. Majelis juga menolak gugatan rekonvensi Indobuildco.

“PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530 ribu,” ujar Sunoto.

Dalam gugatan perkara 208, Indobuildco berargumentasi bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora-lokasi berdirinya Hotel Sultan-diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL 1/Gelora.

Karena itu, menurut mereka, pembaruan HGB tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL. Selain itu, Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan.

Untuk perkara 287, gugatan diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK selaku penggugat terhadap PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda sejumlah 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) selama penggunaan sebagian tanah HPL 1/Gelora sejak 2007 hingga 2023