Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tak Hanya Ijazah, Roy Suryo Ajukan Uji Forensik Empat Dokumen Jokowi, Apa Saja? Megapolitan 22 Desember 2025

Tak Hanya Ijazah, Roy Suryo Ajukan Uji Forensik Empat Dokumen Jokowi, Apa Saja?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan permintaan kepada
Polda Metro Jaya
agar memeriksa secara forensik independen terhadap empat dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pemeriksaan ini dimaksudkan sebagai pembanding hasil
uji forensik
yang sebelumnya dilakukan oleh kepolisian.
“Permintaan kami kepada Polda Metro Jaya untuk ada setidaknya empat dokumen yang akan dilakukan uji forensik secara independen,” kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
Keempat dokumen tersebut meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN) Joko Widodo yang seluruhnya diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Roy menyoroti dokumen transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Ia mengeklaim dokumen tersebut bermasalah karena tidak dilengkapi sejumlah unsur administrasi penting.
“Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.
Selain itu, Roy menyebut lembar pengesahan skripsi Jokowi belum pernah diuji secara saintifik oleh penyidik saat perkara masih ditangani Bareskrim Polri.
“Sementara kami membuktikan secara ilmiah bahwa itu adalah produk dari digital word yang ada sejak 1992 justru,” kata dia.
Ia juga meminta agar dokumen yang membuktikan keikutsertaan Jokowi dalam program KKN dapat dipinjamkan kepada pihaknya untuk diuji keasliannya.
“Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik. Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi pointer sangat penting untuk dilakukan analisa,” ujar Roy.
Adapun pemeriksaan forensik secara mandiri tersebut rencananya dilakukan di Laboratorium Forensik Universitas Indonesia atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang telah diajukan kepada penyidik sebagai opsi institusi independen.
“Ada dua institusi yang bisa kami bisa lakukan uji independen ini BRIN dan Laboratorium Forensik Universitas Indonesia. Dua pilihan ini bisa diambil oleh penyidik, siapa yang ditetapkan sebagai institusi yang sifatnya independen,” kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di kesempatan yang sama.
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka kemudian dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk dalam klaster pertama tersebut.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang perbuatan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Saat ini, Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Adapun para terlapor dalam perkara ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.