Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Status Bandara Khusus VVIP IKN yang Ambigu

Jakarta

Dasar hukum dibangunnya Bandar Udara (Bandara) di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 6 Juni 2023 lalu. Keinginan Jokowi bangun Bandara ini adalah supaya para VVIP bisa langsung ke IKN tidak perlu harus melalui Bandara Balikpapan maupun Samarinda. Sebuah perintah yang ambigu yang harus dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan.

Peraturan dasar pembangunan sebuah Bandara di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 69 Tahun 2013. Untuk pembangunan Bandara di Kalimantan atau Sulawesi, jarak antar bandara harus 120 Km atau pada radius 60 Km. Saat ini ada dua Bandara di sekitar IKN, yaitu Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda. Lalu buat apa Bandara Khusus VVIP IKN?

Jarak Bandara Khusus VVIP IKN ke Bandara Sepinggan sekitar 47 Km dan jarak Bandara Khusus VVIP IKN ke Bantara Bandara Samarinda sekitar 113 Km. Artinya pembangunan Bandara Khusus VVIP IKN itu menyalahi peraturan KM Perhubungan No. 69 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa jarak dua Bandara di Kalimantan (Timur) harusnya minimal 120 Km atau dalam radiun 60 Km, tetapi seperti biasa pembangunannya dipaksakan. Sama seperti memaksa Bandara P. Sudirman atau Ngloram dan lain lain yang pada akhirnya membebani anggaran pemerintah.

Konyolnya lagi ada pernyataan dari Pelaksana Tugas Kepala Bandara IKN Bandara VVIP IKN, di mana status Bandara khusus VVIP IKN akan diubah menjadi Bandara Umum. Sertifikat Bandar Udara (SBU) IKN sudah diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada tanggal 12 Juni 2025. Belum juga Bandara VVIP IKN beroperasi, Plt Kepala Bandara VVIP IKN ingin mengubah status Bandara VVIP IKN menjadi Bandara Umum/Komersial. Makin kabur pekerjaan Kemenhub, setelah urusan Bandara Khusus IMIP yang menjadi bandara siluman menguap begitu saja.

Lalu apa fungsi Bandara VVIP IKN?

Alasannya Bandara Khusus VVIP IKN diubah statusnya karena supaya Bandara VVIP IKN dapat melayani penerbangan umum atau komersial. Pertanyaan saya, kedunguan apalagi yang akan dimainkan oleh Regulator? Karena Bandara Umum/Komersial di sekitar IKN kan sudah ada dua, yaitu Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda. Kalau perubahan status ini tetap dilakukan, hal itu merupakan contoh kecerdasan yang patut kita pertanyakan. Sebuah pemborosan yang tak perlu kembali dilakukan dalam pembangunan infrastruktur Bandara. Melakukan kesalahan kok berulang.

Bisa dibayangkan kerepotannya ATC (Air Traffic Control) di Sepinggan dan Samarinda mengatur penerbangan yang secara legal dan keselamatan penerbangan melanggar peraturan yang berlaku dan dibuat sendiri oleh pemerintah. Kanibalisme akan terjadi jika ketiga Bandara itu (misalnya) beroperasi menjadi Bandara umum/komersial. Pengaturan wilayah penerbangan di tiga Bandara tersebut juga akan melelahkan ATC jika ramai. Namun jika sepi maka akan terjadi kembali pmborosan anggaran pemerintah.

Habis tenaga kita saat ini untuk mengawasi dan mengkritisi jungkir balik regulasi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri. Saya minggu lalu dari Balikpapan dan Samarinda lewat darat dan mampir ke IKN, yang kata Kepala Otorita IKN sudah dihuni sekitar 2.200 manusia yang terdiri dari ASN, tenaga Kesehatan, APH, pegawai swasta, pekerja sektor informal dll, namun mereka belum menjadi konsumen Bandara dalam waktu dekat (misalnya 5 tahun ke depan). Saat itu dari Kota Balikpapan ke IKN dapat ditempuh sekitar 2 – 3 jam, tergantung kepadatan lalulintas jalan tol Balsam (Balikpapan – Samarinda), kota Balikpapan dan jalan Kabupaten ke lokasi IKN.

Langkah pemerintah.

Nasi sudah menjadi bubur Bandara Khusus VVIP di IKN sudah selesai dan siap beroperasi, namun sedang siap siap berubah status menjadi Bandara Umum/Komersial yang dalam waktu dekat secara komersial pasti akan “zonk” karena sepi penerbangan, mengingat kedekatan ketiga Bandara. Dalam wktu dekat akan muncul kanibalisme antara ketiganya. Sementara Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda juga belum optimal dan menguntungkan PT Angkasa Pura Indonesia (API), bahkan merugi. Siapa yang harus menanggung? Pastilah APBN.

Untuk itu sebaiknya perubahan status Bandara Khusus VVIP IKN jangan dilakukan. Dalam beberapa kesempatan di awal pembangunan saya sudah ingatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian melalui komentar maupun tulisan supaya tidak perlu membangun Bandara baru untuk IKN, termasuk Bandara Khusus VVIP. Memangnya VVIP dari mana yang akan mendarat di IKN dalam lima tahun mendatang.? Dibandingkan dengan anggaran yang sudah dan harus dikeluarkan untuk pembangunan dan pengoperasiannya.

Urusan pembangunan Bandara baru, pemerintah dalam hal ini Kemenhub, tidak pernah mau belajar dari kesalahan. Kesalahan bisa dan boleh terjadi satu kali untuk pembelajaran tetapi kesalahan yang sama jangan dilakukan berulang ulang. Jika itu terjadi itu merupakan kebodohan tingkat keledai.

Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen.

(lir/lir)