Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sosok Yusuf Rio Bupati Situbondo yang Bantu Masir, Pencuri Burung Cendet Dituntut 2 Tahun Penjara

GELORA.CO  – Kasus Masir (71), kakek yang dituntut dua tahun penjara gara-gara tangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, menyita atensi Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. 

Yusuf Rio Wahyu Prayogo pun turun tangan usai pihak keluarga Masir mendatanginya untuk meminta pertolongan.

Merespons permintaan tersebut, Rio mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

“Ini masyarakat kita, upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan, semua keputusan ada di tangan hakim,” kata Rio, Senin.

Rio lantas mengatakan bahwa dirinya yang patut disalahkan dalam kasus kakek Masir.

Menurut Rio, polisi dan kejaksaan sudah menjalankan aturan yang sesuai. 

“Kepolisian tidak bisa disalahkan karena ada bukti perbuatan dilakukan berulang kali, Kejaksaan juga sama, yang salah saya karena saya tidak bisa menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya memohon maaf atas kejadian ini,” ujarnya.

Dia juga menyatakan, hanya berusaha maksimal dengan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan ke PN Situbondo.

“Saya hanya bisa mengirimkan surat permohonan penangguhan, dan berharap hal itu dapat dikabulkan,” katanya.

Bupati Situbondo berharap ada kebijaksanaan dari para hakim sehingga Masir bisa bebas dan bisa beraktivitas dengan keluarganya.

“Semoga ada kebijaksanaan, surat akan saya kirim besok segera,” ujar Rio.

Kronologi penangkapan

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB.

Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.

M kemudian ditahan di Mapolres Situbondo.

“Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional,” ujarnya.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung, Jumat (25/7/2025).

Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit.

Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.

“Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkasnya. 

Duduk Perkara Kasus Kakek Masir

Masir dituntut 2 tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan TN Baluran.

Pria 71 tahun itu terpaksa menangkap burung cendet, yang kemudian dijual seharga Rp 30 ribu per ekor untuk beli makan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.

“Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran,” ucap Huda, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Kejari menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

“Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum beri tuntutan 2 tahun,” katanya.

Dia menyatakan, tuntutan itu dikritik di media sosial karena warganet kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga terkesan penegak hukum tidak berkompromi.

“Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum,” ucapnya.

Masir Menangis di Persidangan

Sidang putusan hukuman Masir beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah akun X, @B3doe***.

Dalam video itu, kakek asal Desa Sumberanyar itu tampak menangis histeris selepas mendengar tuntutan yang ia terima.

Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang.

Tak lama, ia kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan merah, dengan tangannya terbogol di depan.

Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis.

“Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.

Sosok Bupati Situbondo

Yusuf Rio Wahyu Prayogo lahir di Situbondo, 12 Mei 1980. Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga.

Dalam kariernya, Yusuf menjabat sebagai Direktur Utama PT. Situbondo Sejahtera dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Situbondo.

Selain itu, ia aktif di berbagai organisasi, termasuk Pemuda Pancasila Situbondo sebagai ketua dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai anggota.

Dengan pengalamannya ini, Yusuf optimistis mampu memimpin Situbondo menuju kemajuan ekonomi yang berkelanjutan.