TRIBUNNEWS.COM, Pati – Polda Jateng berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perampokan sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Di antara kedua tersangka tersebut, terdapat oknum anggota Polsek Pati bernama Rifki Sarandi, 30 tahun, yang merupakan bintara jaga.
Bersama dengan tersangka lainnya, Herlangga Nurcahyo, 33 tahun, Rifki diduga melakukan aksi perampokan yang terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kronologi Perampokan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi saat minimarket tersebut sudah tutup, namun pintunya belum dikunci.
Saat itu, karyawan minimarket sedang berada di gudang belakang untuk menghitung hasil penjualan harian.
Rifki dan Herlangga masuk ke dalam minimarket dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyekap karyawan tersebut.
Rifki mengancam karyawan untuk menyerahkan uang yang ada di dalam brankas.
Dalam situasi tertekan, karyawan tersebut akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp13 juta kepada kedua tersangka sebelum mereka melarikan diri dari lokasi.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setahun setelah perampokan, kasus ini akhirnya terungkap ketika Herlangga, yang sempat melarikan diri ke luar Jawa, kembali pulang ke rumah.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa Polresta Pati menangkap Herlangga sebulan lalu.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara sidang etik terhadap Rifki akan ditangani oleh Polda Jateng.
Kombes Pol Artanto menegaskan, “Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Rifki adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).”
Pelaku saat ini ditahan di Polresta Pati, menunggu proses hukum lebih lanjut.
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).





