Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Terancam 5 Tahun Penjara Megapolitan 11 Desember 2025

Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Terancam 5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Sopir mobil pengangkut menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025), terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi menyatakan insiden itu mengandung unsur kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 360 KUHP dalam penanganan perkara ini.
“Adapun pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis malam.
Erick menuturkan, penyidik telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara awal.
“Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.
Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Satlantas, mengingat insiden turut melibatkan aspek kecelakaan lalu lintas.
“Kasus ini saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Satlantas. Karena ini berdampak terhadap kendaraan-kendaraan, dan pengemudi, tentunya kami juga harus bekerja sama dengan Satlantas,” jelas Erick.
Saat ini, sopir
mobil MBG
masih berstatus sebagai terperiksa, sementara kernet yang berada di dalam kendaraan diperiksa sebagai saksi.
“Ya, masih kami periksa mendalam, karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan tersangka,” kata Erick.
Penyidik tengah mencocokkan keterangan viral sopir di media sosial dengan bukti-bukti di lapangan.
“Kami sedang running, menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” ucapnya.
“Tentu tadi ada keterangan yang beredar di media sosial, keterangan dari pengemudi. Tentunya kita akan sesuaikan keterangan itu dengan bukti-bukti lainnya,” sambung Erick.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan hasil pendalaman sementara menunjukkan dugaan kelalaian sopir akibat kurang pengalaman.
“Dugaan sementara karena jalan naik, ya. Jalan naik, kemudian mau pindah gigi, lupa injak rem, karena kurang pengalaman,” ucap Dadan kepada wartawan di RSUD Cilincing.
Dadan menegaskan, sopir tersebut merupakan sopir pengganti karena sopir utama sedang sakit.
“Untuk yang kejadian kali ini, ini adalah kejadian pertama, sejak SPPG ini beroperasi sudah sejak 24 Maret. Dan Kepala SPPG memang membuat satu kebijakan untuk mem-backup sopir jika dalam keadaan sakit,” kata Dadan.
Saat ini, sopir dan pendamping yang berada di dalam kendaraan masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.