Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sita Barang Bukti Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Kejagung – Page 3

Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap dan atau gratifikasi vonis lepas terdakwa korporasi mafia minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penyidik kembali menyita sejumlah uang hingga mobil mewah dari tiga lokasi berbeda, yakni Jepara, Sukabumi, dan Jakarta.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, barang bukti yang diperoleh yaitu 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100, dan 125 lembar mata uang dolar AS pecahan USD 100 yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No.25, Panggung, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

“Kemudian, uang sebesar 4.700 USD disita dari rumah tersangka atau kantor tersangka Marcella Santoso (MS). Kemudian, uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp616.230.000 disita dari rumah ASB (tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin),“ tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Ada pula sebanyak 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 yang disita di rumah tersangka Aryanto (AR) selaku advokat, Jalan Kikir No.26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari sana, penyidik juga menyita tiga unit mobil, yaitu satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover; 21 unit sepeda motor; dan tujuh unit sepeda.

Selanjutnya, uang senilai USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc PN Jakpus di Jepara, Jawa Tengah.