Jakarta –
Komandan Kompi (Danki) A Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Lettu Ahmad Faisal, dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo. Atasan Prada Lucky itu juga dituntut dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari TNI.
Dilansir detikBali, sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/12). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
“Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI,” ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Atasan langsung Lucky itu juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 561 juta. Oditur menilai Ahmad Faisal sebagai orang yang menuduh Lucky berperilaku menyimpang atau LGBT dengan Prada Richard Bulan. Ahmad Faisal juga terbukti dan bersalah sesuai dalam dakwaan primer Pasal 131 KUHP Militer.
“Maka terdakwa harus dihukum berat karena terbukti telah membiarkan dan tidak melindungi bawahannya yang disiksa oleh 21 terdakwa yang lainnya sehingga sesuai dakwaan kedua primer,” kata Wasinton.
“Sebagai atasan terdakwa harus melindungi Prada Lucky Chepril Saputra Namo namun terdakwa terbukti membiarkan,” ujarnya.
(wnv/lir)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440353/original/018065100_1765430909-2-1.png?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439343/original/057088300_1765355182-Menteri_Dalam_Negeri.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6938ba5e420dc.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)






