Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengaku mendapat aduan dari sejumlah warga Jakarta yang mengadukan pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Menurut Kenneth, mereka mengadukan soal panjangnya antrean, lambatnya pelayanan, hingga proses rujukan yang berbelit.
“Hal itu membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan yang layak. Meski sudah menjadi peserta aktif BPJS, tak sedikit dari mereka yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis,” kata Kenneth dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/7/2025).
Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini, menegaskan, RSUD adalah fasilitas kesehatan milik pemerintah. Artinya, sudah menjadi wajib hukumnya memberi pelayanan optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.
“Saya sering menerima aduan beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Jakarta,” tegas dia
Kenneth mencatat, berdasar ketentuan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), menegaskan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi. Selain itu, penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan.
“RSUD dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani Pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral,” jelas pria akrab disapa Bang Kent itu.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436538/original/090005100_1765178247-Prabowo_rapat_terbatas_di_aceh.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427830/original/059450900_1764425390-sumatra.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405054/original/094579400_1762423083-Pramono_Anung_di_Balai_Kota.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434459/original/034032800_1764928015-Bupati_aceh_selatan_mirwan.png?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3635214/original/016766300_1637125945-sandy-millar-8vaQKYnawHw-unsplash.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)