Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi terhadap terdakwa Nurhadi, selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Dalam persidangan, kuasa hukum dari Nurhadi, Maqdir Ismail menyoroti konstruksi dakwaan yang dinilai mengaitkan sejumlah aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa disertai pembuktian langsung.
Maqdir berpandangan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sarat asumsi dan berpotensi menggerus prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” ujar Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025).
Maqdir menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah, berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi.
“Kesaksian yang bersandar pada dugaan atau penafsiran, kata dia, tidak dapat dijadikan pijakan hukum yang adil,” terang dia.
Maqdir pun turut mempertanyakan relevansi keterangan seorang saksi bernama Liyanto. Menurut dia, saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengapa keterangan tersebut tetap digunakan sebagai bagian dari konstruksi perkara.
“Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” tanya Maqdir.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tata Niaga Timah dengan terdakwa crazy rich, Pantai Indah Kapuk, Helena Lim kembali digelar. Saksi mengungkap adanya penambangan ilegal hingga pertemuan Harvey Moeis dengan perwira polisi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/879161/original/036317500_1431943417-PENGAMANAN_JALANNYA_SIDANG_-_JOHAN_TALLO__2_.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/6926cac98596b.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/6926b61bb9de0.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/6926a984d893e.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432087/original/084691600_1764755912-IMG_4053.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5145122/original/045030000_1740664804-bdf1dd77-4423-4403-a247-9f106fea4b3d.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277138/original/074463700_1751986090-WhatsApp_Image_2025-07-08_at_19.07.50.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422203/original/036125100_1763973280-Brigjen_Eko_Hadi_Santoso.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4882733/original/037277700_1720062626-UNAIR__1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)