Jakarta –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap tiga pria, PBS, SH, dan JH, yang melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram. Polisi mengungkap para pelaku menyuntikkan atau memindahkan isi gas 3 kg ke dalam gas 12 kg dan 50 kg.
“Pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).
Edi mengatakan para tersangka lalu menjual gas hasil oplosan tersebut kepada masyarakat. Para tersangka meraup untung besar dari penjualan satu gas hasil oplosan tersebut.
“Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80 ribu, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 ribu karena dia dijual di harga Rp 130 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, ini membutuhkan sekitar 4 tabung gas 3 kg,” kata dia.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindah ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg. (Wildan N/detikcom)
“Kemudian kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480 ribu sampai dengan Rp 510 ribu,” imbuhnya.
“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan. Tentunya keuntungannya yang diperoleh oleh para tersangka ini masih dalam proses penghitungan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wnv/mea)





