GELORA.CO – Nama Agus Karokaro belakangan menjadi sorotan publik setelah aparat penegak hukum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana alam di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Agus Karokaro diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/12/2025) terkait pengelolaan dana bantuan sosial senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahun anggaran 2024.
Sebelum menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Samosir, Agus Karokaro sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Kariernya berlanjut saat ia dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir pada Jumat (21/1/2022).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom dan diikuti oleh 13 pejabat eselon II lainnya yang turut menerima amanah jabatan baru.
Jika dihitung sejak pelantikan hingga penetapan sebagai tersangka, Agus Karokaro telah menjabat hampir empat tahun atau tepatnya selama 3 tahun 11 bulan sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir.
Laporan Harta Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, Agus Karokaro tercatat telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Nilai kekayaan yang dilaporkan menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:
28 Maret 2023: Rp58.665.234
31 Desember 2023: Rp123.652.247
31 Desember 2024: Rp223.395.525
Berdasarkan laporan terakhir tahun 2024, total harta kekayaan Agus Karokaro sebesar Rp223.395.525, dengan rincian utama berupa satu unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997 senilai Rp48,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp174.895.525.
Tidak tercatat kepemilikan tanah, bangunan, maupun utang.
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Bencana
Kasus ini berawal dari penyaluran dana bantuan bencana alam sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Samosir pada 2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk membantu 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Dalam pelaksanaannya, Agus Karokaro diduga melakukan penyimpangan dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan.
Bantuan yang seharusnya diberikan secara tunai kepada penerima manfaat, justru dialihkan menjadi bantuan dalam bentuk barang.
Selain itu, tersangka juga menunjuk pihak ketiga, yakni BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial.
Agus Karokaro bahkan diduga meminta pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari total dana bantuan yang mencapai Rp1.515.000.000.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Richard Simaremare, menyampaikan bahwa negara mengalami kerugian signifikan akibat perbuatan tersebut.
“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Richard, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Richard menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” lanjutnya.
Status Hukum
Saat ini, Agus Karokaro telah resmi ditahan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana
/data/photo/2025/08/14/689de91ccd58f.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/08/14/689de91ccd58f.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a34ce14328.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453793/original/078315900_1766498319-WhatsApp_Image_2025-12-23_at_16.19.01__1_.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a3d53e8b32.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


.webp?w=400&resize=400,225&ssl=1)


