Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Selain Upah Minimum, Bos Buruh Minta PTKP Naik Jadi Rp 7,5 Juta

Jakarta

Selain menuntut kenaikan upah minimum hingga 10,5%, demo buruh pada 28 Agustus nanti mengusung kenaikan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

Selama ini PTKP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 4,5 juta/bulan. Lantas, apa alasan buruh menuntut kenaikan PTKP?

Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan, buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp 3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu tidak habis dipotong pajak, melainkan berputar dalam konsumsi rakyat. Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi pun bergerak.

Selain itu, meminta penghapusan pajak atas THR dan pesangon. THR yang diterima buruh setiap tahun sebagian besar habis untuk ongkos mudik, biaya sekolah anak, atau kebutuhan pokok lainnya. Sayangnya, pemerintah masih memajakinya.

Begitu juga dengan pesangon-padahal uang pesangon adalah hak buruh yang di-PHK untuk bertahan hidup. Memajaki pesangon sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan.

Reformasi pajak perburuhan bukan sekadar kepentingan buruh pabrik atau karyawan kantor. Ini menyangkut pekerja media, jurnalis, driver ojol, hingga pekerja informal lain yang selama ini terbebani.

Ketika daya beli rakyat terjaga, produksi meningkat, PHK bisa ditekan, bahkan ada peluang penyerapan tenaga kerja baru.

(hns/hns)