Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Gresik, Rugikan Negara Rp 239 Miliar – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap adanya 4.610 meter kubik kayu ilegal di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur (Jatim). Petugas pun langsung melakukan penyitaan atas temuan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ribuan kubik kayu itu berasal dari pembalakan liar hutan Sipora di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pembalakan liar itu diduga diorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara dan sosok berinisial IM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi,” jelasnya.

Anang mengatakan, aktivitas pembalakan liar kawasan hutan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2025 lalu. Adapun total sudah hampir mencapai 12 ribu meter kubik kayu ilegal yang dihasilkan dan dijual PT Hutan Lestari Mukti Perkasa.

Pelaku menggunakan dokumen asli untuk melakukan pembalakan liar sebagai modus. Meski dokumen asli, izin hak atas tanah hanya sebesar 140 hektare, sementara pelaku sudah melakukan pembalakan di kawasan hutan Sipora sebanyak 730 hektare.

“Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah ini diduga berasal dari kawasan itu,” ungkapnya.