Jakarta –
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan identifikasi dan memetakan perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir hingga longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mereka ingin memastikan siapa yang wajib bertanggung jawab atas bencana yang menyebabkan ratusan nyawa melayang.
“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah seusai rapat koordinasi dengan TNI, Polri dan Kementerian di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Dia menerangkan, langkah ini dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan. Bahkan sampai saat ini Bareskrim Polri sudah bergerak menangani salah satu perusahaan, yakni PT TBS.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” jelas pria yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.
Dia melanjutkan, proses hukum tak hanya menyasar individu. Mereka akan memastikan korporasi menerima sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Dia menambahkan, perusahaan yang terindikasi pidana di antaranya perizinan yang tidak benar. Semisal ada perizinan yang terbit di kawasan hutan lindung.
“Kemudian ada perbuatan juga ketika dia mengelola izin tersebut. Entah proses penebangannya ya, kemudian juga dengan proses kerusakan dampak lingkungan hidupnya,” ucapnya.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT,” kata Dody.
“Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” imbuhnya.
Selain itu, ada 14 perusahaan di Provinsi Sumatera Barat diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan diproses pidana bila terbukti melakukan pelanggaran menyebabkan bencana.
(lir/lir)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4750279/original/099740600_1708601615-IMG_20240222_172200.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)





