Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sanksi Berat ASN Riau yang Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 2025 Regional 20 Maret 2025

Sanksi Berat ASN Riau yang Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 2025
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang membawa mobil dinas untuk mudik pada libur Idul Fitri 2025.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Bagi yang tidak bertugas, saya larang bawa mobil dinas,” kata Abdul saat diwawancarai wartawan seusai apel gelar pasukan di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (20/3/2025).
Namun, dia mengatakan, ASN yang ditugaskan khusus untuk pengamanan libur Lebaran diperbolehkan menggunakan mobil pelat merah tersebut.
“Kalau ada tugas resmi, boleh pakai mobil dinas,” kata Abdul.
Bagi ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas di luar tugas resmi atau dibawa
mudik Lebaran
, Abdul Wahid memastikan akan memberikan
sanksi tegas
.
“Kalau ada yang nekat, ada sanksinya,” ucap Abdul Wahid.
“Sanksinya bisa penurunan pangkat dan pemberhentian jabatan,” tuturnya.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.