Sandi Damkar Depok Gajinya Dipotong dan Tak Dapat THR, Kenapa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sandi Butar-Butar
, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, mengaku gajinya dipotong dan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menilai hal ini terjadi karena dirinya menolak ajakan kerja sama yang diduga berkaitan dengan pengelolaan uang hak anggota.
“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, tidak mau yang penting hak anggota diberikan, dan mereka mengancam tidak memberikan saya gaji full dan THR,” ucap Sandi kepada
Kompas.com
, Minggu (23/3/2025).
Sandi menjelaskan, sejak awal masuk kembali bekerja di Damkar Depok, ia ditawari negosiasi untuk tidak mengungkit permasalahan uang makan dan minum (mamin) serta hak anggota lainnya.
Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang bulanan sebesar Rp 500 ribu, tetapi ia menolak tawaran tersebut.
“Saat saya masuk, saya diajak negosiasi sama mereka, dan saya berani janji, sumpah demi apapun, di atas kitab suci apapun. Awal saya masuk, saya diajak bicara sama mereka untuk diajak kerja sama, tidak meramaikan uang mamin, uang hak anggota,” ungkap Sandi.
Ia menambahkan bahwa gajinya sebagai Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) seharusnya sebesar Rp 3,4 juta, tetapi yang diterimanya hanya Rp 1,9 juta.
Selain itu, ia sama sekali tidak mendapatkan THR, padahal rekan-rekannya menerima total Rp 6,8 juta.
“Anak-anak mendapatkan gaji dan THR Rp 6,8 juta ditotal. Saya hanya Rp 1,9 juta, THR pun tidak. Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama. Semua pejabat saya pertanyakan ‘kenapa saya hanya dapat segitu?’ dan tidak ada THR, tak ada jawaban,” ungkap Sandi.
Selain masalah gaji dan THR, Sandi juga mengaku menerima empat Surat Peringatan sejak kembali bekerja di Dinas
Pemadam Kebakaran Depok
.
Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang kontraknya setelah videonya yang mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak viral di media sosial.
Setelah kembali bekerja pada 10 Maret 2025, ia justru mendapat serangkaian SP, salah satunya karena dianggap mengoperasikan unit tempur tanpa izin.
“Saya baru masuk tanggal 10 tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi.
Salah satu surat peringatan bernomor 800/30 BJS menyebutkan Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak, yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan.
Sandi dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang pada 18 Maret 2025 tanpa izin.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
Namun, Sandi membantah tuduhan tersebut karena ia hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.
Selain itu, Sandi juga mengaku mendapat SP karena tidak mengikuti apel.
Ia merasa dipersulit sejak awal masuk, terutama dalam penempatan lokasi kerja dan aturan apel.
“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak diberi keringanan. Karena saya nggak ikut apel, saya malah di-SP,” jelas Sandi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2013/05/20/1108584-bil--inspeksi-mendadak--780x390.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)