Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saat Warga Sunter Jaya Geruduk Kantor BPN di Jakut Gara-gara Sertifikat Diblokir Megapolitan 27 November 2025

Saat Warga Sunter Jaya Geruduk Kantor BPN di Jakut Gara-gara Sertifikat Diblokir
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
Ribuan
warga Sunter Jaya
, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025), memprotes pemblokiran ribuan sertifikat tanah mereka.
Aksi berlangsung sejak pagi dan memadati Jalan Melur, tepat di depan kantor ATR/BPN, dengan tuntutan agar pemblokiran segera dibuka dalam waktu satu pekan.
Pantauan
Kompas.com
pada pukul 09.40 WIB, warga datang berkelompok dari arah Jalan Yos Sudarso sambil membawa poster, banner, dan pita berbagai warna sebagai simbol protes.
Mereka meneriakkan yel-yel seperti “Warga Sunter Jaya Bersatu!” dan “Buka blokiran sekarang juga!”, sambil mengangkat banner bertuliskan “Sertifikat Rumah dan Tanah Kami Asli Produk BPN”.
Sekitar pukul 10.00 WIB, mobil komando tiba, dan sejumlah tokoh warga bergantian menyampaikan orasi. Salah satunya, anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengaku terdampak pemblokiran.
“Saya sebagai Anggota Dewan tiga kali saya gadaikan sertifikat saya, laku. 2024 sertifikat saya tidak bisa digadaikan,” ujar Ida disambut sorakan massa.
Warga menuntut agar ATR/BPN menyelesaikan persoalan pemblokiran dalam waktu satu pekan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Sontang Manurung naik ke atas mobil komando menemui massa.
Ia mengakui, sertifikat tanah warga adalah asli dan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kejaksaan Agung.
“Sekarang ini kami lagi berproses dalam rangka penyelesaian blokir ini,” ujarnya.
BPN Jakarta Utara
kemudian membacakan kesepakatan yang memuat dua poin utama:
Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN RI terkait permintaan warga Sunter Jaya.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu.
Kesepakatan ini disambut sorakan dan tepuk tangan warga. Setelah dokumen diserahkan kepada perwakilan massa, aksi ditutup dengan doa bersama dan imbauan agar peserta membersihkan atribut aksi sebelum meninggalkan lokasi.
Sontang menjelaskan, sertifikat milik warga Sunter Jaya memang asli, namun pemblokiran dilakukan Kodam Jaya pada 2019.
Kodam mengklaim tanah seluas 66 hektar di Sunter Jaya sebagai aset mereka berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda,
Kaart Van De Militare Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en
Tanah Abang.
Sebelum klaim itu muncul, BPN tidak mengetahui adanya aset milik Kodam di lokasi, sehingga sertifikat warga terbit. Saat ini, terdapat 3.268 bidang tanah bersertifikat, sementara 1.102 bidang lainnya belum.
Masalah kian rumit ketika proyek Tol Sunter–Pulo Gebang dikerjakan, karena sulit menentukan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
“Uang ganti rugi ini kepada siapa kami serahkan? Kepada Kodam atau kepada masyarakat?
Bottleneck
-nya di situ,” ujar Sontang.
BPN telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, hingga KSP, yang menjanjikan akan mengupayakan rapat terbatas dengan Presiden untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
 Hingga saat ini,
Kompas.com
masih mencoba mendapatkan konfirmasi dari Kodam Jaya terkait duduk perkara pemblokiran tanah warga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.