Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan di Jakbar, Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Peredaran
rokok ilegal
masih marak terjadi di wilayah
Jakarta Barat
. Puluhan merek rokok tanpa pita cukai resmi dijajakan secara terang-terangan di pinggir jalan.
Pantauan
Kompas.com
pada Jumat (11/7/2025), sejumlah pedagang terlihat menjual rokok ilegal menggunakan meja kecil dan payung sebagai pelindung.
Lokasi penjualan tersebar di sepanjang Jalan Palmerah hingga Kemanggisan. Setidaknya, ada tiga pedagang yang tampak menjajakan rokok tanpa pita cukai resmi.
Rokok-rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, kemasan rokok tersebut juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan sesuai ketentuan pemerintah.
Sebagai informasi, peringatan kesehatan pada kemasan rokok telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aturan ini mewajibkan produsen mencantumkan gambar dan tulisan peringatan bahaya merokok.
Tarmizi (nama samaran), salah satu pedagang di bilangan Kemanggisan, mengakui bahwa rokok yang ia jual tidak melalui prosedur cukai resmi.
“Semua ini enggak lewat cukai, dapat dari mananya ya rahasia perusahaan,” kata Tarmizi.
Ia menawarkan berbagai merek rokok seperti L**I, GE**Y, H**I, H***r, D***i, hingga E**S dengan harga antara Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per bungkus. Kemasan rokok tersebut juga terlihat menyerupai produk dari merek-merek rokok resmi yang beredar di pasaran.
“Rasanya ada yang mirip rokok lokal, tinggal pilih yang mana,” ujarnya.
Pedagang lain di kawasan Palmerah, Akmal (nama samaran), menyebutkan seluruh rokok yang dijual merupakan produksi lokal. Namun, tidak satupun yang memiliki pita cukai resmi.
“Semuanya lokal cuma enggak ada Bea Cukainya saja,” kata Akmal.
Ia mengaku terpaksa menjual rokok ilegal karena keterbatasan pilihan pekerjaan.
“Daripada menganggur, mending jualan saja kayak gini. Kalau mau dagang makanan harus bisa masak, jadi ya begini saja, jual rokok,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan di Jakbar, Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan Megapolitan 11 Juli 2025


/data/photo/2025/10/17/68f228961dbac.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)



/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/12/06/67527840768a0.png?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2017/12/20/1716285305.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/11/08/654b347a94825.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693239b871628.jfif?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/12/05/61acdd2a73645.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)