Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rencana Kerusuhan Jelang Demo Jakarta Terbongkar Lewat Jejak Digital Tiga Pria Megapolitan 8 Desember 2025

Rencana Kerusuhan Jelang Demo Jakarta Terbongkar Lewat Jejak Digital Tiga Pria
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menggagalkan dugaan rencana kerusuhan yang disiapkan tiga pemuda melalui percakapan di media sosial dan aplikasi pesan terenkripsi menjelang aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung Rabu (10/12/2025).
Kabid Humas
Polda Metro Jaya
, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan ancaman teror yang diunggah akun Instagram
@bahanpeledak
.
“Mengungkapkan kepada publik kasus tindak pidana pengancaman melalui media sosial merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan
bom molotov
,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Unggahan yang terdeteksi memuat foto gedung Wisma DPR dengan tulisan ancaman berbunyi, “Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror,” diunggah pada Jumat (5/12/2025).
Pemilik akun @bahanpeledak, BDM (20), disebut membuat bom molotov setelah diminta pelaku lain, TSF (22), yang mengoperasikan akun
@verdatius
.
Bom tersebut kemudian disimpan oleh YM (23), pemilik akun
@catsrebel
, yang dalam unggahannya memperlihatkan bom itu seolah sedang bersiap untuk dipakai.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. BDM ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, TSF diringkus di Bekasi, YM diciduk di Bandung.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak, menjelaskan ketiga tersangka berkomunikasi lewat aplikasi Session sebelum merencanakan aksi.
“Jadi pelaku menggunakan platform Session bahwa saudara BDM membuat bom molotov atas permintaan dari saudara TSF setelah mereka bertemu di kegiatan Pasar Gratis di Benhil sekitar bulan September,” kata Rafles.
Polisi menyebut ada enam bom molotov yang masih dalam bentuk belum sempurna. Namun saat diperiksa, TSF membantah dirinya memesan bom tersebut.
“Yang bersangkutan tidak mengakui pemesanan bom molotov kepada saudara BDM alias akun bahanpeledak,” ujar Rafles.
Selain ketiga akun itu, polisi turut menelusuri unggahan lain yang diduga terkait jaringan serupa.
“Salah satunya adalah dengan memposting pembuatan bom pipa, merencanakan penyerangan ke kantor polisi, dan menjebak polisi ke tempat yang sudah dipersiapkan,” kata Rafles.
Dalam penindakan ini, polisi menyita dua ponsel, satu laptop, masker gas respirator, pakaian, serta enam bom molotov yang disiapkan para pelaku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27B ayat (1) dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE, Pasal 335 KUHP, serta Pasal 336 KUHP. Mereka terancam maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.