Relokasi Kampung Bilik Tak Bisa Asal Gusur, Lurah Kamal Setuju Ada Hitam di Atas Putih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Lurah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Edy Sukarya menyatakan siap mengakomodasi tuntutan warga Kampung Bilik yang meminta adanya perjanjian tertulis sebelum proses relokasi terkait pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan dilakukan.
“Sebaiknya aspirasi itu (perjanjian tertulis) juga kita tangkap dalam bentuk mereka bersedia. Sehingga nantinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Edy saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Selasa (25/11/2025).
Edy menilai, dokumen resmi tersebut justru penting bagi kedua belah pihak.
Bagi warga, perjanjian tertulis menjadi jaminan kepastian nasib pascapenggusuran.
Sedangkan bagi pemerintah, dokumen itu diperlukan untuk mengunci data agar tidak muncul “penumpang gelap” yang mencoba memanfaatkan kondisi.
Kesepakatan tertulis yang memuat data 127 Kepala Keluarga (KK) terdampak menutup peluang bagi warga lain yang ingin menumpang untuk mendapatkan ganti atau unit rusun.
Karena itu, kelurahan tidak akan menerima penambahan data di luar hasil inventarisasi resmi.
“Jadi nanti hasil dari orang-orang kita yang sudah kita data. Tidak ada lagi data tambahan berdasarkan memang kesepakatan bersama kita,” kata Edy.
Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 113 dari 127 KK yang menghuni lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki KTP DKI Jakarta.
“Kurang lebihnya 113 yang berpenduduk DKI. Sedangkan sisanya itu memang bukan berpenduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan sebagainya,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga RW 07 sempat menahan penyerahan data karena khawatir ditelantarkan setelah rumah mereka digusur.
Tokoh masyarakat, Budi (46), menyebut warga tidak menolak relokasi selama ada kepastian hukum dan mekanisme yang jelas.
“Kita menyerahkan data itu belum siap untuk hari ini sebelum ada kejelasan. Tapi dengan ketentuan yang jelas, ada hitam di atas putihnya. Mekanismenya seperti apa, baru kita mau,” ujar Budi, Senin (24/11/2025).
Warga khawatir jika hanya mengandalkan janji lisan, kehidupan mereka pascapenggusuran justru tidak terjamin.
“Kalau kita enggak menuntut itu, nanti bisa aja setelah digusur kita dibiarkan,” tambah Budi.
Edy memastikan,
warga Kampung Bilik
baru akan diminta mengosongkan bangunan pada Maret 2026.
Ia membantah adanya ultimatum bahwa warga harus angkat kaki dalam dua minggu.
“Di sosialisasi disepakati bukan dua minggu lagi mau dikosongkan, bukan. Itu adalah hasil rapat dan pendapat dengan warga, maka disepakati insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026,” ucapnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa saat sosialisasi awal sempat muncul rencana pengosongan cepat dari instansi pemilik lahan.
“Karena kan mereka (Distamhut) yang punya lahan, nah mereka itu instruksinya awalnya memang ingin secepatnya dikosongkan, makanya itu awalnya muncul rencana seperti itu (pengosongan dalam dua minggu),” kata Edy.
Setelah ada protes warga yang menilai rencana tersebut terlalu terburu-buru, jadwal relokasi akhirnya ditunda hingga 2026.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Relokasi Kampung Bilik Tak Bisa Asal Gusur, Lurah Kamal Setuju Ada Hitam di Atas Putih Megapolitan 25 November 2025
/data/photo/2025/12/07/6934e88146b81.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/69350f289f648.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/69350df063f19.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/693507960aa45.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/07/24/688254854d2a0.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934ef2cdbeb2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)