Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP oleh Prabowo Bukan Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), sebagai bentuk campur tangan eksekutif terhadap penegakan hukum.

Namun KPK menegaskan rehabilitasi tersebut berada di luar kewenangannya dan tidak dapat dianggap sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum oleh KPK telah selesai sebelum rehabilitasi diberikan Presiden.

“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (25/11/2025).

Asep menjelaskan kerja KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi telah dituntaskan. Proses pembuktian kasus ASDP pun sudah diuji secara terbuka di pengadilan.

“Persidangannya berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan dan pada tanggal 20 November sudah diputus,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setelah putusan dijatuhkan, kewenangan atas aspek lain dalam perkara tersebut tidak lagi berada pada ranah KPK.

Menanggapi anggapan bahwa keputusan Presiden dapat menciptakan preseden buruk atau intervensi terhadap pemberantasan korupsi, Asep kembali menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai pada tahap vonis.

“Ini kan masalah sudut pandang ya. Ini sudut pandang dari kami. Kami melaksanakan tugas itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada vonis itu selesai,” kata dia.